MADIUN (Realita) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun Jawa Timur menerima pindahan dua narapidana kasus terorisme (napiter) dari Rutan Kelas I Depok, Jumat (14/1/2022).
Plt Kalapas I Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan, setibanya di Madiun, kedua napiter langsung menjalani tes cepat deteksi Covid-19 maupun skrining kesehatan. Setelah itu, mereka menjalani isolasi dengan pengawasan ketat petugas Lapas. “Kita observasi sambil kita masukkan ke ruang isolasi, sambil pengamatan penuh," katanya.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Cilegon Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Kemenkumham ke-60
Setelah isolasi selesai, pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua napiter itu akan dijadikan satu dengan empat napiter lainnya yang lebih dulu berada di Lapas Kelas I Madiun. Pasalnya, keduanya belum mengikrarkan diri setia kepada NKRI.
Baca Juga: Tiga Napiter Lapas Kelas I Madiun Ikrar Setia NKRI
"Kita juga akan lakukan koordinasi dengan instansi terkait, karena informasinya mereka belum menyatakan NKRI, sehingga kita harus lebih berhati-hati dalam mengambil langkah baik dari sisi pengamanan maupun pembinaan,” jelasnya.
Baca Juga: Sembilan Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Berdasarkan data, kedua napiter bernama Abdullah Yamanokuan (27) dan Helmy Alhabsyi (24). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Toharu, Maluku Tengah. Abdullah telah divonis tiga tahun penjara pada pertengahan April 2021. Sedangkan Helmy divonis tiga tahun enam bulan penjara. Mereka merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat aksi terorisme di Ambon beberapa waktu yang lalu. paw
Editor : Redaksi