JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif kepada Ridho Subkhi atas tindak pidana pencurian tanaman hias di Batang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Ridho Subhki alias Bongol bin Suprapto dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," Ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (18/01/2022).
Leo menjelaskan bahwa Ridho melakukan tindak pencurian karena kebutuhan hidup dan terlilit angsuran salah satu Bank.
Selain itu, keadilan Restoratif juga diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pasal pidana tidak lebih 5 tahun dan nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta, lanjut Leo.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Kasus ini terjadi pada 29 Oktober 2021 pukul 02.00 wib, Ridho ketika itu mengendarai sepeda motor matic dan melihat ada tanaman hias milik Heri Finahman yang berada di pinggir jalan, saat melihat keadaan sepi Ridho langsung mengambil tanaman hias jenis bonsai anting Putri dan membawanya ke rumah.
Merasa tindakan pertamanya aman, Ridho kembali mencuri tanaman hias dengan jenis yang sama pada di bulan November 2021 sebanyak 3 kali berturut-turut, namun naas tindakannya diketahui oleh pemiliknya.
Sebelum diberikan keadilan Restoratif, Ridho dan Heri dimediasi oleh Jaksa untuk melakukan kesepakatan perdamaian, Dan Ridho memberikan uang kepada Heri senilai Rp 2,5 juta sebagai bentuk permohonan maaf kepada korban karena perbuatannya.
Baca Juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor B-4301/E/EJP/9/2020 tanggal 16 September 2020, jika Penuntut Umum dapat mengecualikan," tutur Leo. hrd
Editor : Redaksi