Edukasi pada Masyarakat, Mapan Gelar Talk Show bersama Darmawel

SURABAYA (Realita)- Mapan (Masyarakat Peduli Anti Narkotika) menyelenggarakan event talk show bersama Dir.Narkotika Kejagung R.I, Dr Darmawel Aswar, S.H, M.H, Selasa (18/01/22/), di salah satu Mall Surabaya.

Mengusung tema " Sejauh apa peran jaksa dalam dominus litis", LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat ) menggandeng beberapa pembicara seperti I Ketut Dedi Kasna S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Nugroho Priyo Susetyo (Jaksa Fungsional) sebagai perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan juga Sulfikar (Jaksa Tanjung Perak Surabaya).

Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

Acara yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut mendapatkan apresiasi langsung dari Darmawel Aswar yang mengisi acara sebagai keynote speker, BNNK dan juga  jajaran kejaksaan yang turut 

 

"Saya sangat mengapresiasi kepada Mapan yang telah mengadakan acara ini sekaligus meluruskan stigma masyarakat bahwasanya hukum tajam ke atas tidak tumpul ke bawah". Ujar Darmawel melalui sambungan zoom meeting.

 

Darmawel menambahkan bahwa, "beberapa kasus penyalahguna narkotika terbukti telah kita lakukan tuntutan rehabilitasi diantaranya di Medan, Surabaya dan beberapa kota lainnya. Dimana pasal 4 huruf B negara memfasilitasi terhadap pengguna dan penyalahguna".

 

Kejaksaan masih memiliki PR besar yang sampai saat ini belum ada jalan keluarnya, yakni , minimnya rumah sakit rehabilitasi atau rumah sakit rujukan yang tidak difasilitasi oleh Pemerintah (masih berbayar).

 

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Dedi Kasna. 

 

"Usai mendapatkan assement dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rumah Sakit, maka pasal 127 sudah bisa diterapkan. Kami hanya melakukan tuntutan dan majelis hakim yang memutuskan" jelas Kajari selaku salah satu narasumber acara

 

Masih di tempat yang sama, Sulfikar sebagai salah satu jaksa yang berhasil memberikan putusan rehabilitasi kepada salah satu pengguna narkotika di Kejaksaan Negeri Surabaya, mendapatkan applouse dari undangan yang hadir.

 

Baca Juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika

Sulfikar memaparkan, bahwa tuntutan yang dia bacakan sudah sesuai dengan intruksi dari Dir Narkotika Kejagung RI bahwa hukuman rehabilitasi tidak hanya berlaku bagi mereka yang punya banyak uang.

 

"Kami berharap ada solusi, bagaimana daerah-daerah pinggiran yang saat ini belum ada rumah sakit untuk rehabilitasi", imbuhnya

 

Selain ke empat pembicara diatas, hadir pula dalam acara tersebut Samsul Makali dari Satresnarkoba Polda Jatim, Eka Teguh H (BNNP Jawa Timur), AKBP Kartono selaku Kepala BNN Kota Surabaya, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP. Daniel S. S.I.K, Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur Kusnadi S.H.,M.Hum, Toni. Sebagai Kepala BNNK Sidoarjo, Rimbun Sianturi selaku Kasubid pelayanan tahanan dan rehabilitasi Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, BEM Universitas Merdeka dan juga beberapa organisasi di wilayah Jawa Timur.

 

Hartono selaku Kepala BNN Kota Surabaya memberikan paparannya bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala di BNN Kota Surabaya, sudah ada tim relawan anti narkotika sebanyak 500 relawan.

 

Baca Juga: Anang Iskandar: Kecelakaan Legislasi Dalam Pembuatan UU No 35 Tahun 2009

Hartono menerangkan akan keterbatasan anggaran dalam melakukan bimtek P4GN untuk membentuk satgas BNN dalam memerangi narkoba.

 

"Perlu diketahui bahwa rehabilitasi sekarang berbayar. Kecuali memiliki BPJS kelas 1. Mampukah para pecandu ini untuk membayar biaya tersebut," tambahnya

Kasubid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan Rehabilitasi Kantor Wilayah Jawa Timur, Drg. Titisari menjelaskan bahwa para tahanan penyalahguna narkotika juga menjalani rehabalitasi medis sosial selama enam bulan di lapas dan membekali mereka dengan berbagai pelatihan.

"Saat ini sudah beberapa lapas yang telah melaksanakan program tersebut yakni lapas kelas 1 Surabaya, Madiun, Pemuda Madiun, Pamekasan, Malang, Kediri," papar Titisari.

"Program tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan dana anggaran sebanyak  2 Miliar Rupiah setiap tahunnya," tambahnya lagi.

Senada dengan Darmawell yang mengatakan bahwa lapas menjadi overload karena banyak dihuni oleh para korban narkotika, Rimbun Sianturi menjelaskan bahwa sampai saat ini, penghuni lapas sebanyak 27,957 orang tahanan dan terbanyak adalah mereka para penyalah narkotika.

"Yang lebih memprihatinkan bahwa penghuni lapas terbanyak diisi oleh para penyalahguna dan bandar narkotika, yakni sebanyak 17,738 orang,"terangnya.ra

Editor : Redaksi

Berita Terbaru