SURABAYA (Realita)- Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta senilai Rp 120 miliar ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Kejati Jatim. Koko ditangkap di sebuah kafe Jalan Biliton Nomor 55, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Selasa, (18/1/2022) tengah malam.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam press rilisnya mengatakan, buronan berusia 48 tahun tersebut tidak melawan ketika ditangkap tim gabungan kejaksaan.
Baca Juga: Kejati Jatim Terus Dalami Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun di PT INKA Madiun
"Hari ini akan diterbangkan ke Jakarta guna menjalani eksekusi,"kata Fathur, Rabu (19/1/2022).
Untuk diketahui, kasus yang menjerat warga Jalan Raharja Nomor 6 RT 2 RW 8 Pondok Pinang Jakarta Selatan tersebut bermula medio 2002 lalu. Ketika itu Koko Sandoza diduga telah memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum bertindak korup pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 120 miliar.
Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat
Dugaan ini kemudian terbukti, sehingga Koko Sandoza diputus bersalah oleh Mahkamah Agung berdasar putusan Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Terpidana dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tegas Tangani Perkara, Nggak Nyangka Kajati Mia Amiati Miliki Talenta di Dunia Tarik Suara
Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Semenjak putusan ini, Koko Sandoza tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO.ys
Editor : Redaksi