Kerugian Negara Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia Rp 3,6 Triliun

JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia telah dinaikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.

Selain pesawat jenis ATR juga akan dikembangkan ke pesawat jenis Bombardir, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

“Kita akan kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ungkap Burhanuddin di Jakarta, Rabu (19/01/2022). 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa indikasi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,6 triliun, namun secara resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

"Kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor, dan kita juga akan mengupayakan pemulihannya" lanjut Febrie. 

Diketahui, dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut terjadi pada periode 2005-2014,  yang kala itu PT Garuda Indonesia dipimpin oleh Emirsyah Satar. 

Baca Juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap

Kini Emirsyah tengah menjalani masa tahanan karena dugaan korupsi suap mesin Rolls Royce yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kerugian di PT Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” tutur Febrie yang pernah berhasil mengungkap kasus mega korupsi di PT Jiwasraya dan Asabri. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru