JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia telah dinaikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.
Selain pesawat jenis ATR juga akan dikembangkan ke pesawat jenis Bombardir, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
“Kita akan kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ungkap Burhanuddin di Jakarta, Rabu (19/01/2022).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa indikasi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,6 triliun, namun secara resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
"Kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor, dan kita juga akan mengupayakan pemulihannya" lanjut Febrie.
Diketahui, dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut terjadi pada periode 2005-2014, yang kala itu PT Garuda Indonesia dipimpin oleh Emirsyah Satar.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Kini Emirsyah tengah menjalani masa tahanan karena dugaan korupsi suap mesin Rolls Royce yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kerugian di PT Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” tutur Febrie yang pernah berhasil mengungkap kasus mega korupsi di PT Jiwasraya dan Asabri. hrd
Editor : Redaksi