JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyidik perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2015 - 2021.
Dalam mengungkap tindak pidana korupsi tersebut, Kejagung menyatakan belum menyentuh peran Milliter.
Baca Juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun
"Bahwa Kejaksaan sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer," ungkap Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (19/01/2022).
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa ada unsur Militer yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
"Untuk menentukan apakah militer terlibat, Jaksa Agung mengatakan perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya berada di polisi militer kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas," lanjut Burhanuddin.
Baca Juga: Polemik Pembelian Pesawat Mirage, Nama Prabowo Disebut-sebut
Diketahui, hingga saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK) .
Sedangkan peran PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum
Kelima saksi yang telah diperiksa merupakan petinggi dari PT DNK, yakni PY Senior Account Manager, RACS Promotion Manager, AK General Manager, SW Direktur Utama dan AW selaku Presiden Direktur.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor PT DNK yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan; Kantor PT DNK yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18 A Jakarta Pusat, dan juga apartement milik SW selaku Direktur Utama PT DNK.hrd
Editor : Redaksi