Cabuli Bocah di Bawah Umur, Lukas Divonis 14 Tahun Penjara

DEPOK (Realita)- Terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Lukas Lucky Ngaingola Alias Bruder Angelo (47), dinyatakan bersalah. Majelis hakim memvonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sidang putusan terdakwa Bruder Angelo digelar diĀ  Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Bocah Kecil Dianiaya Pamannya Sendiri

Lukas Lucky Ngalngola teregister dalam nomor perkara 317/Pid.Sus/2021/PN.Dpk. Oleh JPU A.B. Ramadhan, terdakwa Lukas Lucky Ngalngola dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut yang dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Fausi dan Andi Musyafir dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar Fadil.

Baca Juga: Cabuli Anak Sesama Jenis, Kepala Dusun di Lamongan Dijebloskan Penjara

"Menetapkan barang bukti berupa satu unit angkot berwarna biru dengan plat nomor B -1072 UN, nomor rangka MHYESL4104J665166 Nomor mesin F10AID665166 beserta STNK dan kunci kontak angkot dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Tarcisius Usnaat," tambahnya. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …