SURABAYA (Realita)- Itong Isnaini Hidayat, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap pengurusan perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang sedang berlangsung. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Dalam rilisnya, selain hakim, KPK juga menangkap beberapa orang, di antaranya Hamdan-Panitera Pengganti PN Surabaya, Hendro Kasiono-Pengacara, Direktur PT SGP-Achmad Prihantoyo dan Sekretaris PT SGP-Dewi.
Baca Juga: Bagikan Uang Ajak Pilih Capres dan Caleg Tertentu, Warga di Ngawi Ditangkap Satgas Anti Politik Uang
“KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK (Hendro Kasiono) kepada HD (Hamdan) sebagai representasi IIH (Itong Isnaini Hidayat) disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya," katanya, Kamis (20/1/2021).
KPK menyebut, dalam penangkapan uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta. Uang tersebut merupakan tanda jadi awal, bahwa Itong Isnaini Hidayat akan membantu permohonan pembubaran PT SGP. Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
KPK menduga Itong Isnaini Hidayat juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap AG Saat Menyiapkan Amplop Untuk Menangkan Salah Satu Capres
Saat diumumkan sebagai tersangka, terlihat Itong Isnaini Hidayat tidak terima. “Ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun,” tegasnya sembari memperlihatkan tangannya diborgol KPK.
Namun, pernyataan itu tak digubris KPK. Di hadapan awak media, Nawawi mengungkapkan setiap pihak yang sudah ditetapkan tersangka bebas mengekspresikan perasaannya. “Bagi kami silahkan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” ungkapnya jika penyidik mempunyai cukup bukti menjerat Itong Isnaini Hidayat dengan dugaan pidana korupsi.
Karena itu, KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tangkap 10 Orang Dalam OTT di Sidoarjo, Jawa Timur
Sedangkan Hendro Kasiono dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, KPK belum menetapkan Direktur PT SGP dan sekretarisnya sebagai tersangka. “Artinya belum cukup bukti. Kami masih melihat pengembangan prosesnya,” pungkas Nawawi.ys
Editor : Redaksi