Diduga Edarkan Narkoba Dibungkus Kosmetik, Kanit Reskrim Diperiksa Propam

LUWU- Aparat kepolisian menangkap seorang oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (15/1/2022) pukul 17.40 itu terkait dugaan terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Ditagih agar Bayar Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Dua Debt Collector

 

Sosok polisi yang diduga mengedarkan narkoba itu merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa berinisial Bripka IS (37).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan penangkapan seorang kanit reskrim tersebut.

“Anggota kan baru satu yang diperiksa propam, sekarang masih satu, Kanit Reskrim,” terangnya, Rabu (19/1/2022).

Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait apakah ada anggota lain yang terlibat.

Dalam kasus tersebut, dia mengedarkan narkotika melalui jasa pengiriman barang dengan modus alat kosmetik.

Komang menuturkan dugaan sementara IS terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (inex).

Baca Juga: Insiden Sopir Truk dan Anggota Polantas di Exit Tol Cijago, Kanit Lantas: Sama-sama Capek

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial AMA.

Ketika itu, terkuak adanya paket barang yang diduga sabu-sabu akan datang dari luar kota ke Belopa melalui jasa pengiriman barang.

 

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan Control Delivery di sebuah kantor jasa pengiriman barang untuk penyelidikan.

Seorang karyawan jasa pengiriman itu kemudian mengecek semua paket atas nama KS bertujuan ke Kota Belopa karena diduga berisi sabu-sabu.

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

Setelah menemukan barang tersebut, polisi lantas menghubungi penerimanya untuk mengambil ke kantor jasa pengiriman.

Kemudian, pelaku SA datang dan langsung diamankan oleh petugas yang sudah mengintai lalu SA mengaku disuruh oleh Bripka IS.

Kepada polisi IS menyebut barang haram tersebut milik tahanan napi yang berada di Lapas Kelas II A Palopo berinisial A.

Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sia

Editor : Redaksi

Berita Terbaru