Praperadilan Tidak Diterima, Kuasa Hukum JE: Bukan Berati Penetapan Tersangka Itu Sah

SURABAYA (Realita)- Hakim Martin Ginting menolak praperadilan JE atas status tersangka yang disempatkan oleh Polda Jatim. Hakim menilai pihak kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak di ikut sertakan dalam permohonan praperadilan.

Dalam amar putusan Hakim Martin Ginting menyatakan karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

Baca Juga: Dilaporkan Palsukan Merk, H Subianto Budiman Ucap Syukur Atas Putusan MA

"Karena kejaksan tidak diikut sertakan dalam permohonan praperadilan  maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,"kata hakim tunggal Martin Ginting, Senin (22/1/22).

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," imbuh Martin.

Putusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.

Martin dalam amar putusannya juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.

"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tuturnya.

Baca Juga: Wanprestasi, PT. BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koenjoro dan Dua Pemilik SHM Jaminan Kredit

Sementara, Philipus Sitepu selaku kuasa hukum JE mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak," ujar Philipus, Senin (24/1/2022).

Dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka ajukan masih cukup kuat. Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggungat Kapolda Jatim.

Untuk diketahui, JE sendiri telah melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena dinilai penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.

Baca Juga: Pengunjung Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Menyumpah Saksi, Ini Tanggapan Hakim

Lanjut Ginting Kejati Jatim mengembalikan berkara perkara ini dua kali. "Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup," sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.

Karena tidak cukupnya alat bukti tersebut, pengadilan pun memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak JE. Kemudian, Martin mengetok 3 kali palu hakim menandakan sidang praperadilan dihentikan.

JE, pendiri SPI Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual melayangkan gugatan praperadilan. JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan mengugurkan status JE sebagai tersangka.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru