LAMONGAN (Realita) - Kasus investasi bodong yang menyeret seorang mahasiswi asal Lamongan, S-Z-B (21), sebagai tersangka, beberapa minggu lalu, berbuntut pada laporan terhadap seorang reseller berinisial, JHN, ke Polres Lamongan. Senin (24/01/2022).
Laporan itu dilakukan oleh puluhan member selaku korban dan didampingi oleh kuasa hukum, Wellem Mintarja, yang sekaligus menjelaskan jika para korban meminta agar JHN turut diadili atas dugaan keterlibatan menerima uang dan terkesan lepas tangan.
Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 22 Tersangka
"Ada 50 korban yang melaporkan JHN, yang diduga terlibat dalam kasus Investasi ini, dengan total uang korban sekitar 700 juta rupiah," jelas pengacara yang akrab dengan sebutan "pengacara ndeso" Itu, di Mapolres Lamongan, Senin (24/1/2022).
"Menurut kesaksian para korban, uang mereka di transfer langsung ke rekening reseller JHN. Tapi JHN justru memperlihatkan sikap yang terkesan cuci tangan dan tidak ada etikad baik, meski sudah melakukan komunikasi secara kekeluargaan oleh para member atau korban kepada JHN, " lanjut Willem.
Baca Juga: Puluhan Motor dan Mobil Bodong Diangkut ke Polda Jateng
Willem menambahkan, dirinya tergerak membantu para korban dalam kasus ini, lantaran JHN terkesan melawan. Bahkan ingin melaporkan balik para korban.
"Mereka (para korban) sebenarnya sudah melalukan pendekatan dan mencari solusi, agar uangnya bisa kembali. Tapi malah diancam akan dipolisikan oleh terlapor (JHN) atas tuduhan pencemaran baik. Mereka itu korban, kok malah mau dipidanakan!!," ucapnya.
Baca Juga: Kapolres Lamongan Pastikan Kesiapan Pospam dan Pelayanan Mudik Idul Fitri
Berkas laporan terhadap reseler terkait kasus investasi bodong ini diberikan dan diterima oleh petugas SPKT, Polres Lamongan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.def
Editor : Redaksi