MEDAN- Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin diduga menyiksa sekitar 40 pekerja sawit dengan memasukkan mereka ke dalam kerangkeng di rumahnya. Dugaan penyiksaan dan perbudakan modern yang melibatkan Terbit Rencana itu dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: 6 Tersangka Saja Tak Cukup
Anis mengatakan kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit Rencana. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Selain dijebloskan ke dalam kerangkeng, Terbit Rencana juga diduga melakukan sejumlah bentuk penyiksaan lainnya. Salah satunya berupa pemukulan.
Baca Juga: Soal Botol di Kanjuruhan: Polisi Bilang Miras, Komnas HAM: Itu Obat Sapi
"Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," ujar Anis.
Akses para pekerja di dalam kerangkeng itu juga terbatas. Para pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Putri di Magelang
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkap Anis.
Anis menekankan perbuatan Terbit Rencana terhadap para pekerja perkebunan sawit miliknya tersebut sangat keji dan di luar nalar kemanusiaan. kepala daerah yang seharusnya melindungi warga justru menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang.bt
Editor : Redaksi