Kejagung Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan

JAKARTA (Realita) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap calon yang akan ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit   orbit slot 123° bujur timur pada Kementerian  Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2020. 

Calon tersangka semakin menguat setelah penyidik melakukan  pemeriksaan saksi dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK). 

Baca Juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap

"Iya, untuk jelasnya tanya Dirdik," ungkap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ketika ditanya keterlibatan Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar di Jakarta, Selasa (25/01/2022). 

Sementara itu, Direktur Penydikan Jampidsus Supardi juga memastikan adanya calon tersangka. 

Baca Juga: Soal Isu Selingkuh Jaksa Agung, Pakar Hukum: Aneh, Masyarakat Sudah Cerdas!

"Dari sekian yang kita itu (periksa) kan ada yang calon (tersangka)" kata Supardi saat ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Senin malam (24/01/2022).

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari PT DNK, diantaranya. SW (Surya Cipta Witoelar) Direktur Utama,  AW (Arifin Digunakan) Presiden Komisaris, AMP Solution Manager, CWM Senior Account Manager, PY Senior Account Manager, RACS Promotion Manager dan AK General Manager. 

Baca Juga: Ini Instruksi JAM Intel Jelang Pemilu Serentak

SW selaku Direktur Utama PT DNK sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. 

Selain pemeriksaan, penyidik juga sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat, Apartemen SW,  Kantor PT. DNK di Panin Tower dan Jalan Prapanca Raya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru