Kejagung Kumpulkan Data Buronan dan Aset Koruptor di Singapura

JAKARTA (Realita) - Perjanjian kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022), disambut oleh Kejaksaan Agung dengan mengiventarisir data buronan dan aset para koruptor yang berada di Singapura. 

"Sedang kita kumpulkan buronan yang ditenggarai ada di Singapura, sementara tim bekerja untuk iventarisasi buronan yang ada diluar negeri termasuk ditenggarai sekarang ada di Singapura," ungkap Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Herman di Jakarta, Rabu (26/01/2022). 

Baca Juga: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Bingung

Andi mengatakan, dengan adanya perjanjian ekstradisi ini akan memberikan kemudahan baik dari eksekusi terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset. 

Diketahui, ada aset dari perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya yang ada di Singapura, namun belum bisa dieksekusi karena sebelumnya terkendala perjanjian  bilatetal dengan Singapura. 

"Ada beberapa aset yang penanganan perkaranya ada di Singapura, tentu menjadi bagian yang akan di kordinasikan termasuk dalam perkara asabri dan jiwasraya yang ada di Singapura," lanjut Andi.

Namun Andi menyampaikan, proses hukum eksekusi buronan dan aset koruptor disesuaikan dengan hukum acara di Singapura. 

Baca Juga: Buron Kasus Perbankan Rp 1,8 Triliun, Sean William Henley Ditangkap

"Memang proses hukumnya di Singapura berbeda dengan di hukum acara di kita, nah kita akan mengikuti hukum acara yang ada di Singapura, sementara kita pantau juga perkembangan," Kata Andi. 

Aset koruptor diketahui berbentuk properti yang berada di Singapura. 

"Ada beberapa properti dari kasus Asabri ada di Singapura, berdasarkan data dari penyidik maupun di persidangan ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura," Tandasnya. 

Baca Juga: Keputusan PN Bekasi Beri Penangguhan Penahanan ke Eks DPO Dipertanyakan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung akan berkordinasi dalam menyikapi informasi yang terkait dengan tindak pidana di Singapura. 

"Kita akan kordinasi untuk mendapatkan informasi intelijen dengan Jamintel keberadaan disana," Jelasnya.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru