PONOROGO (Realita)- Aksi penimbunan pupuk bersubsidi dibalik kelangkaan pupuk negara ini, berhasil diungkap Sat-Reskrim Polres Ponorogo. Tak tanggung-tanggung petugas berhasil 11,45 ton pupuk bersubsidi dari dua tersangka warga Kecamatan Pulung.
Kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal dari Pamekasan Madura ke Kecamatan Pulung. Berbekal informasi itu, petugas pun menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan pupuk subsidi di Dukuh Plosorejo Rt 01 Rw 02 Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung. Dari penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni Bagus Yudha Kristiawan (23) dan Bonadji (58) yang merupakan pemilik rumah, Rabu (26/01/2022) kemarin.
Baca Juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku
Selain mengamankan, sebuah mobil pick up nopol : AE 8353 B yang digunakan untuk mengirim pupuk bersubsidi ini, petugas juga mengamankan 195 pupuk bersubsidi phonska seberat 9,5 ton, 29 sak pupuk ZA seberat 1,45 ton, 5 lima sak Urea seberat 2,5 kwintal, dimana total keseluruhan mencapai 11,45 ton.
" Ada informasi pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal. Kita selidiki dan kita tangkap di rumahnya," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (27/01/2022).
Catur menambahkan, dari pengembangan petugas tak hanya di timbun, pupuk negara ini dijual dengan harga diluar ketentuan Harga Eceran Terendah (HET). Dimana untuk satu sak berukuran 50 kg dijual Rp 145 ribu hingga Rp 180 ribu, sedangkan sesuai HET ZA Rp 95 ribu per sak, Phonska 120 ribu per sak, Urea Rp 120 ribu per sak.
" Ini dijual eceran di wilayah Pulung. Karena tersangka ini petani jadi dia punya jaringan konsumen untuk menjual pupuk ini," ungkapnya.
Baca Juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M
Catur mengungkapkan, dari penyelidikan petugas, selama Desember 2021 hingga Janurai 2022, dua tersangka ini sudah 10 kali melakukan pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal, dengan total mencapai 90 ton.
" Ada 10 truk berisikan 9 ton pupuk bersubsidi yang sudah dipesan tersangka dan dijual di Ponorogo," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih menyelidiki keterkaitan sindikat ini, dengan kasus penimbunan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk yang diungkap Polres Nganjuk beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cegah Praktik BBM Oplosan Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Sidak SPBU
" Masih kita selidiki ada keterkaitan atau tidak. Untuk pengirim dari Pamekasan ini juga masih dilakukan penyelidikan untuk ditangkap," akunya.
Akibat aksinya, dua mafia pupuk bersubsidi asal Pulung ini terancan penjara 2 tahun dan denda Rp 100 ribu, lantaran akan dijerat dengan tiga pasal berlapis. Yakni, pasal 6 ayat 1 huruf B undang undang darurat no 7 tahun 1955 Jo pasal 30 ayat 3, Jo pasal 21 ayat 2 Permendagri no 15/ MDAG /Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. znl
Editor : Redaksi