Terima Manfaat Program BPJAMSOSTEK, Ahli Waris Langsung Daftar BPU

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik kembali menyerahkan manfaat program kepada ahli waris dua peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Manfaat program diserahkan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Gresik M. Imam Saputra di PT Indomarco Gresik, Jumat (28/1/2022).

Kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan masing-masing atas nama Almarhum Ivan Mei Kurniawan, karyawan PT Indomarco Gresik, dan Almarhum Achmad Fauzi, karyawan outsourcing PT Albany Corona Lestari yang ditempatkan di PT Indomarco Gresik.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Ivan Mei Kurniawan mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan ke tempat kerja. Di Jalan Raya Boboh Gresik, pukul 14.30, sepeda motor yang dikendarai bertabrakan  dengan truk. Sementara itu Achmad Fauzi, meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, menabrak pohon di depan Stadion Lamongan saat pulang dari training kerja di Lamongan.

M. Imam Saputra menyampaikan rasa bela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami kedua almarhum. Dia juga menjelaskan, perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan tidak hanya saat peserta sedang bekerja di tempat kerjanya, tapi juga sejak peserta berangkat kerja sampai kembali pulang kerja. 

Untuk itu, atas musibah ini, BPJS Ketenagakerjaan Gresik menyerahkan santunan JKK Meninggal Almarhum Ivan Mei Kurniawan kepada istri almarhum (Ameliya Tiara Sari) sebesar Rp246.184.000,-, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.116.920,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp363.300,-/bulan. 

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan 1 anak almarhum Ivan mulai TK sampai kuliah di Perguruan Tinggi sebesar Rp 87 juta.

Cilegon dalam

Sedangkan manfaat program JKK Meninggal atas nama Almarhum Achmad Fauzi yang diterima orangtua almarhum sebesar Rp195.672.000,-, JHT sejumlah Rp4.500.750,-, dan JP Rp363.300,-/bulan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dalam kesempatan ini Imam juga menyampaikan imbauan pada para pemberi kerja maupun pekerja untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila pekerja mengalami musibah, keluarga yang ditinggalkan tidak tambah sengsara. 

Imbauan Imam langsung direspon positif oleh istri Almarhum Ivan, Ameliya Tiara Sari. Ibu satu anak yang punya usaha dagang secara online ini langsung mendaftarkan diri sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyatakan juga ingin mendapatkan perlindungan saat melakukan aktifitas usahanya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru