Ditantang Basmi KKB Papua, Dudung: Bukan Kewenangan Saya

JAKARTA - Tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1).

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut.

Baca Juga: Pengantar Galon Ditikam Orang Tak Dikenal di Yahukimo

“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. 

Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Viral Video Penyiksaan terhadap Warga Sipil oleh Pria yang Diduga Anggota

“Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ucap dia.

Namun terlepas dari itu, eks Pangdam Jaya itu mengungkapkan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI AD ini.

Baca Juga: Jaga Helipad, Dua Anggota Polisi Gugur Ditembak KKB

“Saya merasa kehilangan, itu anak buah saya kan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kadispen TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna, mengungkap tiga prajurit yang gugur yakni atas nama Serda M. Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza dan Pratu Rahman Tomilawa.dem

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Motor Tabrak Truk Oli, 1 Tewas

SAMPIT - Insiden kecelakaan antara pengendara sepada motor dengan truk Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Jenderal Sudirman Km 60, Kabupaten Kotawaringin Timur …