BOJONEGORO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bojonegoro kembali mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK ke Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bojonegoro. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperluas jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M Amin, mengatakan, sosialisasi program ke LMDH dilakukan secara bertahap, karena jumlah mereka cukup banyak. Mereka setelah diberikan sosialisasi diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dan meneruskan informasi program perlindungan ini ke para petani lainnya.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Iman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia baik formal (PU) maupun BPU. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Ditegaskan, siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko," tandas Iman, Sabtu (29/1/2022).
Sosialisasi program BPJAMSOSTEK yang digelar di kawasan hutan di Bojonegoro ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Setyoningsih. Nuning - panggilan akrabnya - mengatakan, untuk pekerja kategori BPU ini wajib mengikuti minimal 2 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Program JKK dan JKM ini iurannya cukup terjangkau, hanya Rp 11.600,- per bulan. Manfaatnya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta.
Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan. Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.
"Jadi, manfaat program BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk pekerja saja, tapi juga buat keluarganya, memberi kepastian jaminan sosial untuk kelanjutan hidup dan pendidikan ahli waris sepeninggal pekerja," tandas Nuning.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Nuning mengatakan, dari sekian kali sosialisasi yang telah dilakukan pada LMDH, BPJAMSOSTEK Bojonegoro telah mendapat penambahan peserta sektor BPU lebih dari 200 tenaga kerja. Mereka daftar program JKK dan JKM setelah diberikan sosialisasi dan memahami pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Dari angka kepesertaan itu, diakui Nuning, potensi kepesertaan dari LMDH Bojonegoro masih cukup besar. Ia menyatakan, bersama timnya akan terus melakukan sosialisasi sampai seluruh LMDH di Bojonegoro paham manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.gan
Editor : Redaksi