SURABAYA (Realita) - Dalam rangka mempermudah penyampaian informasi terkait pelayanan klaim, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Rungkut menggelar kegiatan Ngobras (ngobrol bareng seru santai tuntas). Kegiatan secara virtual ini dihadiri perwakilan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
"Acara ini memberikan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan terutama kepada para peserta," kata Rudi Susanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Minggu. (30/1/2022).
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dia kemukakan, kegiatan ini yang pertama bertujuan untuk menyambung tali silahturahmi dengan PLKK atau rumah sakit mitra kerjasama. Dan yang kedua, kegiatan ini diharapkan dapat merefresh kembali tentang prosedur klaim, alur pelayanan yang bukan hanya Jaminan Kecelakaan Kerja saja, namun juga program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Selain itu, "Kami juga menyampaikan apabila ada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun, silahkan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui website lapak asik atau bisa menggunakan aplikasi JMO," tambah Rudi.
"Kami berkewajiban menyampaikan semua itu kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," sela Rudi menguatkan alasan kenapa kegiatan ini perlu dilakukan.
Dalam kegiatan ini Rudi juga sempat menyampaikan apresiasinya pada Rumah Sakit Royal Surabaya yang pada Desember 2021 lalu ikut berperan dalam program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Dijelaskan, program GN Lingkaran ini berupa pemberian bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sejumlah pekerja rentan, yakni pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang tak mampu daftar secara mandiri karena berpenghasilan rendah.
"Kami mengapresiasi dan terimakasih untuk Rumah Sakit Royal Surabaya, karena sudah berperan dalam program GN Lingkaran untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan bulan Desember tahun 2021," ujar Rudi.
Rudi berharap, bantuan pembayaran iuran bagi pekerja rentan itu terus berlanjut, tidak hanya oleh RS Royal Surabaya, tapi juga oleh RS lain maupun perusahaan atau instansi lewat dana CSR masing-masing.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Disebutkan pula, sampai 31 Desember 2021 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut telah melakukan pembayaran klaim sebanyak 24.327 kasus dengan total sebesar Rp 284 miliar.
Dari total klaim tersebut, rincinya, untuk pembayaran klaim JHT sebanyak 14.833 kasus dengan nominal Rp 234 miliar, untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.271 kasus senilai Rp 15 miliar, untuk pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 779 kasus sejumlah Rp 27 miliar, dan pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6.444 kasus sebesar Rp 7 miliar.gan
Editor : Redaksi