DEPOK (Realita)- Anggota Resmob Polres Metro Depok membekuk empat anak punk yang telah memerkosa seorang wanita usia 19 tahun di kolong jembatan Fly Over Jalan Akses UI, Depok. Sebelum memerkosa, pelaku sempat minum- minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Baruno Heroes mengatakan laporan kejadian pencabulan pemerkosaan yang dialami wanita usia 19 tahun sesama anak pengamen tersebut telah menetapkan empat tersangka dan satu lagi masih buron.
Baca Juga: Bocah Ingusan Kepergok Warga Hendak Perkosa Balita
"Dari lima pelaku yang berhasil diamankan empat orang sudah di tetapkan jadi tersangka, sedangkan satu orang lagi masih DPO dalam kasus pencabulan pemerkosaan terhadap teman seprofesi A, 19," ujar AKBP Yogen, Senin (31/1/2022).
AKBP Yogen mengungkapkan kronologis kejadian korban A ini baru istirahat usai ngamen di jalan. Berselang beberapa menit kemudian korban dipanggil sesama rekan rata-rata laki-laki.
"Saat kejadian pukul 22.30 WIB korban dibawah tekanan sempat diancam menggunakan pecahan kaca untuk tidak boleh pergi dari tempat, setelah itu terjadi perbuatan pemerkosaan terhadap korban secara digilir," katanya.
Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
Ia menuturkan pemerkosaan tersebut terjadi akibat pengaruh minuman keras.
"Para pelaku pengaruh minuman berakhohol sehingga terjadi peristiwa pencabulan perkosaan terhadap korban," tuturnya.
Baca Juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Profesi para pelaku lanjut AKBP Yogen, merupakan seorang anak jalanan (Anjal) dan pengamen yang hidup selalu pindah-pindah.
"Keempat pelaku kini sudah berada di Rutan Polres Metro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan dikenakan ancaman Pasal 285 KEEP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, " tutupnya. Hendri
Editor : Redaksi