Nasabah Kresna Life Respons Pernyataan Kapolri

JAKARTA (Realita)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa dalam tahun 2021 ada dua perusahan investasi bodong yang berhasil pihaknya tindak. Mereka diduga melakukan penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal, yang merugikan masyarakat, yang salah satunya Asuransi Kresna Life atau PT Asuransi Jiwa Kresna. 

Nasabah atau korban kasus investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna angkat bicara menanggapi pernyataan Kapolri. Menurut B, sepengetahuan dirinya Asuransi Jiwa Kresna memiliki izin usaha di bidang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

"Ini pernyataan Kapolri menimbulkan tanda tanya, jika memang asuransi yang memiliki izin dianggap sebagai investasi bodong, berarti OJK yang memberikan izin juga bodong?," ujar B, Senin (31/1/2022). 

"Para nasabah Kresna Life ketika gagal bayar, sudah beberapa kali datang ke OJK dan menanyakan langsung apakah Kresna Life memiliki izin usaha perasuransian untuk menghimpun dana masyarakat, dan dijawab OJK bahwa Kresna memiliki izin usaha perasuransian dan legit sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan investasi bodong," imbuhnya. 

Baca Juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep

Nasabah H juga merasa keberatan dengan pernyataan Kapolri tersebut. "Ini kenapa Kapolri malah mengincar perusahaan asuransi resmi dibilang bodong, padahal justru yang tidak ada izin usaha menghimpun dana adalah PT Mahkota. PKPU saya masih dibayar tepat waktu di Kresna Life, di Mahkota sama sekali tidak ada pembayaran. Dan Mahkota ternyata tidak ada izin pemghimpun dana masyarakat," papar H. 

Nasabah I juga menambahkan, OJK lah pihak yang paling bertanggung jawab, apabila menurut Kapolri, Asuransi Jiwa Kresna (AJK) termasuk investasi bodong. 

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online

"Maka OJK harus diperiksa dan dijerat pidana juga karena selama ini membantu dan membiarkan jalannya operasional AJK," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru