Tiga Kali Diperiksa, Kejagung, Surya Witoelar Belum juga Tetapkan Tersangka

JAKARTA (Realita) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Witoelar sebagai saksi perkara dugaan Korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015. 

Diketahui, Surya Witoelar yang juga staf ahli di Kemhan sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejagung. 

Tak hanya diperiksa, Kantor PT DNK dan apartemen milik Surya Witoelar juga telah digeledah oleh penyidik. 

Namun, Penyidik pidana khusus Kejagung belum juga menetapkan sebagai tersangka keterlibatan Surya Witoelar di perkara dugaan korupsi pengadaan satelit yang telah merugikan negara senilai Rp 500 miliar ini.

"Belum mengarah (tersangka)," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi saat dikonfirmasi pada Kamis (03/02/2022). 

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari PT DNK, diantaranya. SW (Surya Cipta Witoelar) Direktur Utama,  AW (Arifin Digunakan) Presiden Komisaris, AMP Solution Manager, CWM Senior Account Manager, PY Senior Account Manager, RACS Promotion Manager dan AK General Manager. 

Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 Bujur Timur ini terjadi pada tahun 2015 -2021, proyek ini merupakan bagian dari program Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada Kementerian Pertahanan. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Curi HP, Dijemput Polisi

SEORANG pria diduga pelaku pencurian telepon genggam berhasil diamankan setelah aksinya diketahui. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban terkait …

Nabil Meninggal Dikeroyok Belasan Orang

MADIUN (Realita)- Seorang pemuda bernama Muhamad Nabil Holili (20) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Korban mengembuskan napas terakhir di …