SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo melakukan sosialisasi manfaat program pada peserta penerima bantuan perlindungan dari PT Tjiwi Kimia di Desa Brayublandong, Mojokerto, Rabu (2/2/2022). Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta penerima bantuan perlindungan yang meninggal dunia.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Brayublandong Supardi, Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso, Manager Public Affair PT Tjiwi Kimia Benny Haryawan, dan 30 peserta penerima bantuan perlindungan program GN Lingkaran dari PT Tjiwi Kimia.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kegiatan dibuka oleh Supardi, dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada Rupianah, istri Almarhum Suprat, peserta penerima bantuan perlindungan dari PT Tjiwi Kimia.
Dalam sambutannya, Supardi mengimbau pada peserta penerima bantuan program GN Lingkaran untuk melanjutkan program BPJS Ketenagakerjaan jika masa bantuan perlindungan sudah berakhir. Dia juga menyampaikan terimakasih pada PT Tjiwi Kimia dan BPJAMSOSTEK yang telah memberikan bantuan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada warga desanya.
"Jika masa bantuan perlindungan berakhir, saya berharap bapak dan ibu bisa melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah ada bukti nyata manfaatnya cukup besar untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," imbau Supardi.
Manager Public Affair PT Tjiwi Kimia Benny Haryawan mengatakan, PT Tjiwi Kimia mendukung dan menjalankan arahan pemerintah untuk melindungi pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
“Kami menjalankan arahan dari pemerintah untuk ikut melindungi pekerja rentan melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan bantuan perlindungan ini kami berharap pekerja rentan dapat bekerja lebih optimal lagi,” kata Benny.
Novias Dewo Santoso selaku Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo selain menyampaikan ikut belasungkawa juga mengemukakan harapan agar kedepan semakin banyak pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga santunan yang didapat bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Dewo.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Dewo menambahkan, santunan yang diserahkan kepada ahli waris Almarhum Suprat adalah contoh nyata dari manfaat program BPJAMSOSTEK.
“Kami berharap kepada pekerja untuk sadar betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kendati almarhum baru terdaftar satu bulan dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tetap mendapatkan manfaat langsung,” tandas Dewo.
Rupianah memperoleh santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, karena almarhum suaminya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang iurannya Rp16.800,- setiap bulan.gan
Editor : Redaksi