BANGKALAN (Realita) - Berbagai acara digelar Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB) dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-76. Salah satunya melindungi diri dengan daftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pendaftaran mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ditandai penerimaan kartu kepesertaan yang diserahkan oleh Bupati Bangkalan, Raden Abdul Latif Amin Imron, bersama Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, di acara yang digelar di GOR Saka, Jalan Halim Perdanakusuma, Bangkalan, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Selain penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah wartawan anggota KWB, dalam acara yang dihadiri sejumlah pejabat di Kabupaten Bangkalan termasuk Wakil Bupati Drs. Mohni MM ini diawali dengan Senam Sehat bersama, sambutan-sambutan, dan penyerahan santunan kepada anak yatim.
Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, ditemui di sela acara mengatakan, kepesertaan BPJAMSOSTEK para wartawan di Bangkalan ini kategori mandiri atau bukan penerima upah (BPU), karena mereka daftar secara freelance, tidak melalui perusahaan atau medianya.
"Alasan mereka daftar mandiri atau BPU, karena mereka ingin secepatnya atau langsung mendapat perlindungan begitu daftar dan bayar iuran serta terima kartu kepesertaan," kata Vinca. "Jadi sekarang ini mereka telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," tandas Vinca.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Dijelaskan oleh Vinca, para wartawan tersebut ada yang hanya ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta ada pula yang menambah dengan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat program JKK dan JKM, terang Vinca, jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.
Selain itu, tambah dia, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Jadi, program BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya tidak hanya bagi diri pekerja, tapi juga untuk ahli warisnya, kendati dalam satu keluarga yang wajib jadi peserta dan bayar iuran hanya yang bekerja saja," ujar Vinca. "Karena itu, saya berharap para wartawan maupun pekerja lain yang belum daftar segera daftar BPJS Ketenagakerjaan, supaya merasa nyaman saat beraktifitas," tambahnya.
Sementara itu Bupati Bangkalan Raden Abdul Latif Amin Imron mengatakan, sangat mendukung para wartawan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini memang sangat penting dan dibutuhkan, terlebih saat mereka berburu informasi. "Semoga dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini para wartawan di Bangkalan lebih produktif dan akurat dalam menulis berita," pesan Bupati.gan
Editor : Redaksi