JAKARTA- Pasien positif COVID-19 mengeluhkan gejala seperti flu, pilek, dan batuk. Jika mengalami gejala tersebut, mungkinkah diredakan dengan mengkonsumsi obat yang biasa dijual di warung-warung?
Spesialis paru dari RSUP Persahabatan, dr Erlina Burhan, SpP(K) mengatakan jika pasien mengalami gejala ringan bisa mengkonsumsi obat berlabel hijau atau yang populer dengan sebutan 'obat warung'. Obat warung merujuk pada obat yang dijual bebas ditandai dengan lingkaran berwarna hijau di kemasan.
Baca Juga: KPPU: Pasokan Obat Covid-19 Banyak Dikeluhkan
"Kalau demam diberikan parasetamol, kalau batuk ya minum obat batuk," katanya dalam program e-Life, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Pangdam Jaya Salurkan Obat Penderita Covid-19 dari Presiden RI, di Cipayung
Lebih lanjut dr Erlia mengatakan apabila pasien positif tidak bergejala, tidak diperlukan obat antivirus. Cukup istirahat dan melakukan isolasi mandiri.
"Kalau tidak ada gejala, kita tidak perlu obat antivirus. Dikatakan cukup istirahat, isolasi mandiri (minum) vitamin yang dianjurkan organisasi profesi yakni vitamin C dan vitamin D," tambahnya.
Baca Juga: KPPU Awasi Pasokan Oksigen dan Obat Covid-19
Namun bagi pasien yang bergejala dan melakukan isolasi mandiri, diperlukan obat antivirus yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Pasien COVID-19 bisa mendapatkan antivirus dan vitamin program Kemenkes RI melalui layanan telemedicine di 17 platform terintegrasi Kemenkes.
Editor : Redaksi