MADIUN (Realita) - Polres Madiun Kota menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Bahkan, satu kasus berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dikonfirmasi eksklusif Realita.co mengatakan, kasus pertama menyangkut tentang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Dugaan tipikor tersebut, telah didalami oleh penyidik sejak tahun 2021.
Baca Juga: Acara Gangster Sakura di Madiun Jelas tanpa Izin, Panitia Masih 'Bebas'
"Ada satu perkara di tahun 2021 yang sudah P21 dan kita dorong ke Kejaksaan tentang pengelolaan Tanah Kas Desa di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan. Ada dugaan penggelapan uang dari hasil pengelolaan TKD," katanya ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/2/2022).
Dari kasus ini, penyidik menetapkan AWK yang merupakan mantan Kepala Desa Cabean periode 2013-2019 sebagai tersangka. AWK diduga menggelapkan duit pengelolaan TKD sejak tahun 2017-2019. Tidak main-main, kerugian negara dari hasil kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Kasus Gangster Sakura Madiun Belum Tuntas
"Untuk nilai kerugian ditaksir sekitar lebih dari Rp 1,4 miliar. Penggelapan diduga mulai tahun 2017," ujarnya.
Selain kasus itu, lanjut AKBP Dewa, penyidik Tipikor juga mendalami kasus lain di desa yang sama. Yakni terkait tukar guling lahan untuk pembangunan jalan tol Madiun pada tahun 2014 lalu. Pihaknya mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran masih tahap audit investigas oleh BPKP.
Baca Juga: Aksi Kriminal Gangster di Madiun; Masyarakat Diimbau Tenang, Polisi Kantongi Nama Pelaku
"Satu kasus lagi di desa yang sama tentang tukar guling jalan tol. Itu juga ada dugaan penggelapan uang atau tidak sesuai dengan apa yang seharusnya diterima oleh Pemkab Madiun. Ini masih audit investigasi, sehingga masih belum kita tetapkan tersangka. Namun sudah bisa mengarah siapa yang bertanggungjawab," tandasnya.paw
Editor : Redaksi