SUMENEP (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumenep bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumenep telah menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada para wartawan yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kegiatan yang diadakan di Aula Diskominfo Sumenep ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada wartawan yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di lingkup Kabupaten Sumenep dan regulasi lain serta manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.
Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanat undang-undang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut untuk melindungi seluruh pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Vinca berharap, wartawan tidak hanya menyampaikan informasi bermanfaat tentang program BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat pekerja, tapi juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Lucu kalau wartawan menginformasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sementara dia sendiri belum memahami dan belum daftar BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kepala Diskominfo Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, dalam sambutannya menyampaikan, wartawan merupakan mitra pemerintah dalam membantu mensosialisasikan program-program pemerintahan, sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih terutama berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.
“Wartawan adalah mitra kita yang tentunya perlu diperhatikan kesejahteraan sosialnya. Untuk itu kita menggandeng BPJS Ketenagakerjaan agar menyampaikan program-program sosial apa yang bisa disambungkan kepada teman-teman media," ungkap Ferdiansyah.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumenep, Ihsan, dalam kegiatan ini menjelaskan masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.
Dia sebutkan, Jaminan Kecelakaan Kerja akan melindungi para wartawan ketika sedang melaksanakan tugas, dari mulai berangkat dari rumah sampai kembali ke rumah. Bentuk perlindungannya, jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah. Selain itu, ada beasiswa bagi 2 anak dari peserta yang meninggal dunia, mulai TK sampai Perguruan Tinggi, yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, manfaat program JKM yang diserahkan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Sementara itu manfaat program JHT yang sifatnya tabungan, akan dikembalikan pada peserta di masa tua atau sudah tidak bekerja, atau diserahkan pada ahli warisnya bila peserta meninggal dunia.
Ihsan juga berharap seluruh wartawan di Kabupaten Sumenep terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Perlindungan ini sangat penting, tidak hanya bagi diri wartawan, tapi juga untuk ahli warisnya," pungkas Ihsan.gan
Editor : Redaksi