BPJAMSOSTEK: Manfaat Program JKP Menekan Angka Pengangguran

GRESIK (Realita) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik, M. Imam Saputra, optimis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang kini sudah bisa diklaim dapat menekan angka pengangguran. Karena, program terbaru BPJAMSOSTEK ini tidak hanya memberikan klaim berupa uang tunai, tetapi juga info lowongan kerja dan pelatihan kerja.

Imam menyampaikan itu merespon hal yang mengemuka di Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik di Aula Pudak Galeri Gresik, Senin (14/2/2022). Dalam diskusi yang juga dihadiri BPJAMSOSTEK Gresik sebagai narasumber ini, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak semua perusahaan di Gresik ikut berupaya mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Imam mengatakan, melalui program JKP para pekerja yang terkena PHK dapat kembali bekerja untuk perekonomian keluarganya. “Selain itu, program JKP dapat menekan angka pengangguran serta turut memberikan kontribusi dan membangun perekonomian,” ujar Imam, Selasa (15/2/2022).

Dijelaskan, terhitung mulai 1 Februari 2022 klaim manfaat program JKP dapat diajukan. Hal ini sesuai ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja yang ter-PHK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yakni bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

Keempat program BPJAMSOSTEK itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), serta ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan pada tiga bulan pertama sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Cilegon dalam

"Saya yakin program JKP dapat menekan angka pengangguran tidak hanya di Gresik, tapi di Indonesia. Karena itu, semua pihak wajib mendukung program JKP, tak terkecuali Bupati. Ini salah satu cara untuk menekan angka pengangguran," tandas Imam.

Dalam diskusi, Bupati mengatakan, Gresik industrinya banyak, nilai investasinya juga tinggi, namun sayangnya penyerapan tenaga kerjanya masih belum tampak memprioritaskan masyarakat lokal. Padahal banyaknya industri ini menjadi harapan masyarakat agar dapat bekerja. Untuk itu kami ajak bapak dan ibu sekalian untuk mengatasi kondisi ini,” ucap Bupati.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Tingginya angka pengangguran saat ini menjadi pekerjaan rumah yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder terkait. Ia meminta untuk adanya kolaborasi dan koordinasi yang intens. "Ini merupakan tanggung jawab bersama, artinya tidak hanya pemerintah saja yang dituntut menyelesaikan persoalan yang ada saat ini, namun juga stakeholder dan unsur terkait untuk bisa saling kolaborasi," paparnya.

Ia minta kepada investor yang ingin mendirikan perusahaan di Gresik, salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah penyerapan tenaga kerja lokal. "Ke depan saya ingin memastikan bahwa investor yang ingin mendirikan perusahaan di Gresik, masyarakat lokal harus diutamakan. Bila tidak sanggup, pemerintah akan mengambil sikap tegas sesuai kewenangan kami," ujarnya.

"Dan saya tekankan, ini bukan warning, namun saya selaku pemerintah daerah mengajak kepada perusahaan-perusahaan untuk mempunyai sikap peduli kepada pengurangan pengangguran di Kabupaten Gresik,” pungkas Bupati.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru