Foto: Kajari Magetan Ely Rahawati.
Baca Juga: Saksi Ungkap Camat dan Kasi PMD Kecamatan Padangan Cawe-Cawe dalam Proyekan BKKD
Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kades Suratmajan Magetan Diberhentikan
Baca Juga: Urus Surat Domisili di Kantor Desa Sindangmulya, Warga Dikenakan Uang Administrasi Rp 25 Ribu
PONOROGO (Realita)- Kepala Desa (Kades) Suratmajan Kecamatan Maospati berinisian WBD (46) diberhentikan dari jabatanya oleh Bupati Magetan Suprawoto. Pemberhentian ini lantaran, WBD diduga tersangkut kasus korupsi anggaran desa tahun 2020 senilai Rp 448 juta.
Pemberhentian WBD ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Magetan Eko Muryanto. Ia mengatakan melalui Surat Keputusan (SK )Nomor :188/6/Kept/403.013/2022 Bupati Magetan resmi memberhentikan Kepala desa Suratmajan, Kecamatan Maospati tersebut.
" Kades Suratmajan telah diberhentikan sejak 10 Januari 2022," ujarnya.
Baca Juga: DPR Kabulkan Tuntutan Kades Menjabat 9 Tahun
Sementara itu, kasus dugaan korupsi anggaran desa ini sendiri kini tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan. Sejumlah perangkat desa Suratmajan hingga Pemerintah Kecamatan Maospati diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kemarin laporan dari Inspektorat, terkait penyelewengan dana oleh WBD senilai Rp 448 Juta. Anggaran didesa Suratmajan Tahun Anggaran 2020," kata Ely Rahmawati, Kepala Kejari Magetan, Selasa (15/2). znl
Editor : Redaksi