PASURUAN (Realita) - Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJAMSOSTEK merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU. Sarana perubahan penyempurnaan dan pengembangan yang lebih lengkap dan mudah ini dapat diakses melalui Playstore atau Appstore.
Setelah aplikasi JMO ini dirilis, aplikasi BPJSTKU sudah tidak bisa diakses kembali. Akan tetapi, peserta BPJAMSOSTEK bisa langsung mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update aplikasi dan login menggunakan username serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka World Hydropower Congress 2023 di Bali
Trioki Susanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan saat ditemui di kantornya mengatakan, aplikasi JMO ini kini sudah banyak dimanfaatkan pekerja peserta BPJAMSOSTEK.
"Aplikasi JMO ini sekarang sudah banyak dimanfaatkan pekerja peserta BPJAMSOSTEK, khususnya di wilayah kerja kami yang meliputi Kota dan Kabupaten Pasuruan," kata Trioki, Kamis (17/2/2022).
"Kami sudah menginformasikan ke seluruh perusahaan peserta BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan terkait telah dirilisnya aplikasi JMO ini," tandasnya.
Baca Juga: TKRPP Kota Cilegon Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Relawan
"Besar harapan kami semua pekerja peserta BPJAMSOSTEK sudah memiliki dan mengakses aplikasi JMO di handphone masing-masing, sehingga peserta dengan mudah melakukan pengkinian data, cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setiap saat, dan membuka fitur-fitur lain pada aplikasi JMO," tambahnya
Disampaikan pula, bagi pekerja yang telah Non Aktif menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan ingin mencairkan JHT tidak harus datang di Kantor BPJAMSOSTEK untuk proses klaim, akan tetapi cukup dari rumah bisa melakukan pengajuan klaim JHT dengan mudah melalui aplikasi JMO.
"Peserta yang mau klaim JHT menggunakan aplikasi JMO saat ini bisa dilakukan, untuk saldo maksimal Rp10 juta," ujar Trioki, sembari menambahkan bahwa ini bukan berarti bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp10 juta tidak bisa.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Aplikasi KESAN Rilis Program Ramadan Euphoria
"Di masa pandemi Covid-19 saat ini kami mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran virus omicron yang akhir-akhir ini meningkat di beberapa daerah, sehingga kami harap peserta yang akan mengajukan klaim JHT melakukannya secara online, baik melalui JMO maupun layanan klaim online lainnya," terang Trioki.
"Layanan klaim online BPJAMSOSTEK sangat mudah. Peserta cukup mengakses Link www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi data secara benar dan upload dokumen yang telah dipersyaratkan. Setelah itu peserta akan mendapatkan konfirmasi data pengajuan melalui email. Selanjutnya peserta akan diinformasikan waktu wawancara secara online untuk verifikasi kebenaran data melalui video call," pungkas Trioki.gan
Editor : Redaksi