SUMENEP - Seorang ibu bernama Sumawiya (52), warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa melaporkan anak dan mantunya karena ketahuan mencuri emas 24 karat seberat 55 gram atau senilai Rp 45 juta ke kepolisian setempat.
Pelakunya berjumlah 4 orang, di antaranya, anak kandung korban berinisial SY (29), menantu AR (22), dan LK (23) kakak Ipar SY, serta HE (22) teman laki-laki dari SY.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
“Para pelaku ini mengakui kalau mencuri dan telah menjual emas itu seharga Rp. 39 juta,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui rilisnya, Kamis (17/2/2022).
Widiarti menjelaskan, para pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kangean memiliki peran masing-masing dan sama-sama telah menggunakan uang hasil penjualan emas yang dicuri.
Pengakuan tersangka pada polisi, SY mencuri emas milik ibu kandungnya dan mengajak istrinya AR untuk menjual ke Pulau Sapeken.
Setibanya di Pelabuhan Sapeken, menantu korban, AR bersama saudaranya LK bertindak untuk menemui pembeli. Tersangka SY dan HE menunggu di pelabuhan.
Baca Juga: Beraksi di 43 TKP, Sebelas Pria Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
Anak kandung korban, SY merupakan eksekutor utama dalam kasus pencurian emas tersebut. Dan tersangka HE mendapat upah Rp. 100 ribu dari SY.
Sedangkan tersangka AR, membeli satu unit hand phone dan menebus dua buah gelang emas yang digadaikan dari penjualan emas curian.
Dari tangan SY, polisi mengamankan ATM berisi saldo Rp. 19,5 juta dan uang tunai Rp. 3 juta. SY mengakui merupakan sisa dari penjualan emas milik ibundanya yang dicuri.
Baca Juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah
Terungkapnya kasus pencurian emas tersebut berawal dari laporan korban, Selasa (1/2/2022), bahwa emasnya diketahui raib pada pukul 09.00 WIB. Kala itu, hanya ada anak kandungnya, SY dan menantunya, AR.
Berselang satu pekan kemudian, polisi mendapat informasi jika HE dan SY menjual emas ke Pulau Sapeken. “HE ditangkap lebih dulu dan dilakukan introgasi. Dari keterangan HE ini akhirnya terungkap semuanya,” ujar Widiarti, menjelaskan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana.haz
Editor : Redaksi