Bela Warga yang Digusur Sentul City, Brigjen Junior Tumilaar Ditahan

 JAKARTA- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui Birgjen TNI Junior Tumilaar ditahan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).

Jenderal Dudung menyatakan Junior ditahan lantaran berindak tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat.

Baca Juga: Berakhir Manis, Sentul Damai dengan Rocky Gerung

Menurut Dudung, Junior juga melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

“Setiap Prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya, nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat.Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sd Kodim yg melakukan kegiatan tersebut," jelas Dudung Abdurachman kepada wartawan pada Selasa (22/02/2022).

Baca Juga: Bela Rakyat Kecil dengan Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar Dicopot

“Staf khusus Kasad apabila keluar harus seijin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan ybs,” jelas Dudung.

Cilegon dalam

Sebelumnya, Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Tanpa Sepengetahuan, Tanah Milik Iwan Saputro Didaftarkan Lelang Orang Lain

Disebut-sebut penahanan itu dilakukan karena membela warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor karena mengalami penggusuran bangunan oleh PT Sentul City.

Saat di dalam tahanan pun, Junior meminta agar dirinya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto karena sakit GERD.he

Editor : Redaksi

Berita Terbaru