Kajari Kota Batu Komitmen Tuntaskan Perkara SPI

BATU (Realita)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr.Supriyanto, SH.MH, dengan tegas pihaknya berkomitmen dan konsisten untuk segera menyelesaikan perkara, kasus yang terjadi di Sekolah SMA, Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang Menyeret nama JE, agar tidak menjadi sebuah polemik berkepanjangan. 

"Maka saya wujudkan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan diserahkan kepada kami. Serta kami persiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) guna mempersiapkan dakwaan dalam waktu satu minggu. Kemudian perkara ini di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang," ujar Kajari Kota Batu,Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Kajari Batu Minta Dukungan dan Support dari Awak Media

Kajari Kota Batu, Supriyanto mengatakan, pihaknya ingin menunjukan bahwa azas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah bisa terlaksana disini.

"Saya akan konsen dan setiap saat melakukan evaluasi dan monitoring terhadap JPU yang menangani perkara ini,"katanya.

Lebih lanjut, pihaknya telah berkomitnent dengan Ketua Komnas, PA , karena anak masa depan bangsa kita harus bersama sama menjaga anak kita. Terlepas dari apakah terdakwa salah apa tidak itu tergantung di fakta persidangan nanti.

"Sejak lama kita mempunyai program Jaksa sayang anak, artinya apa, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Batu mempunyai komitmen besar terhadap anak, karena saya yakin masa depan bangsa kita tergantung pada anak," harap Supriyanto.

Baca Juga: Pemkot Batu Raih Penghargaan Bhumandala Award 2023

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu, pihaknya telah mendapatkan informasi yang akurat berdasarkan KUHP kenapa Terdakwa JE tidak ditahan. 

"Karena kasus kekerasaan seksual di SPI sudah dilimpahkan ke Kejari kota Batu atas pemeriksaan dari Kejati Jawa Timur, sehingga Kejaksaan Negeri Kota Batu mendapatkan tugas untuk membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 10 orang," ungkap Arist 

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, alasan yang diberikan mulai dari penyidik sampai ke Kejati karena dianggap terdakwa JE itu koperatif dan menjamin untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti sampai pada pelimpahan.

Baca Juga: Pj. Wali kota Batu dan 192 Penjabat Kepala Dearah Rakor bersama Presiden RI

"Untuk terdakwa JE sendiri di tahan dan tidak ditahan semua itu ada pada kewenangan hakim, dan nantinya hakim akan memberikan jawaban apakah yang dimaksud dengan koperatif dan lain sebagainya," terangnya.

Lanjut, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, dalam azas hukum yang disampaikan Kajari tentu kami menghormati langkah langkah yang sudah dilakukan kejari Kota Batu. Minggu depan kami akan menghadiri sidang kedua untuk mendengarkan keterangan saksi korban.

Arist menambahkan, dalam gelar kasus, terdakwa JE oleh Polda Jatim, yang diserahkan ke Kejati dikenakan Undang- Undang Nomer 17 tahun 2016 ,dikenakan hukuman 5 tahun ke atas, seumur hidup dan hukuman mati.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru