JAKARTA (Realita)- Satuan Reskrim Polsek Ciracas jajaran Polres Metro Jakarta Timur menggelar konfresi pers yang dihadiri oleh Kapolsek Ciracas Kompol. Jupriono, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP. Lina Yuliana S.H, Wakapolsek AKP T. Pangestu S.H, Kanit Reskrim AKP Fadholi S.H. Jumpa pers ini terkait pengungkapan dugaan kasus pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam terkait tawuran antar sekelompok remaja yang berawal dari informasi warga yang terjadi pada hari Jum'at (4/2) sekira pukul 04.00 WIB dini hari, di wilayah jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Jupriono menjelaskan, berawal dari informasi warga bahwa ada keributan di jalan Raya Kelapa Dua Wetan, kemudian kami mendatangi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) agar kejadian tidak berlanjut.
Baca Juga: Aksi Duel Satu Lawan Satu Siswa SD Negeri Viral
"Kita datangi TKP, lalu kita temukan beberapa barang bukti senjata tajam berupa parang dan clurit, yang sengaja dibuang oleh para pelaku" kata Jupriono, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Remaja Berkelahi di Jalan Sirampog-Bumiayu, Jadi Tontonan dan Direkam
Masih sambung Jupriono, kemudian di TKP (Tempat Kejadian Perkara) anggota temukan korban dalam keadaan luka ditangan kanan dan kiri beserta badan akibat sayatan senjata tajam.
"Setelah hasil penyelidikan dan pengembangan ada dua tersangka lain yang berinisial MR dan MW dalam kasus pengeroyokan yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," ungkap Jupriono.
Baca Juga: 2 Remaja Duel saat Tawuran di Jakbar, 1 Orang Mulutnya Sobek Kena Sabet Sajam
Satu orang tersangka di jerat pasal 170 dan dua orang tersangka di jerat Undang-undang Darurat, dengan ancaman maksimal 10 tahun.tom
Editor : Redaksi