JAKARTA- Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pembacaan vonis dan majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Jerinx terlihat terlibat dalam pembicaraan serius bersama dengan tim penasihat hukumnya.
Baca Juga: Baca Pembelaan, Jerinx Curhat Gagal Bahagiakan Istri
"Semangat, semangat!" ujar Jerinx dan tim penasihat hukum setelah melakukan diskusi sekitar 5 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Surachmat memvonis Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair satu bulan kurungan.
Jerinx dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun, Jerinx Yakin Bebas
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Jerinx. Hal memberatkan yakni Jerinx sebelumnya sudah pernah dihukum penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik.
Sementara hal meringankan yaitu Jerinx telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini Adam Deni. Kemudian ia berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan mengakui dengan terus terang perbuatannya.
Baca Juga: Adam Deni Ngaku Kebal Hukum
"Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pun menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut.
Editor : Redaksi