Hakim Lakukan PS Dalam Gugatan Gono-Gini

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim kembali menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan gono-gini yang diajukan Rosetiawati Wiryo Praboto. Kali ini objek yang diperiksa sebuah toko di jalan KH Mukmin No 92 Sidoarjo, dengan luas lahan 1024 meter persegi ini terdiri dari dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama tergugat Wahyu Djajadi Kuari.

Hakim mempertanyakan pada penggugat batas-batas objek yang disengketakan yakni sebelah Timur sebuah bangunan nomer 90, sementara sebelah barat adalah sebuah gang buntu. Sayangnya, Pemeriksaan Setempat (PS) kali ini tak berjalan mulus lantaran hakim tak bisa memasuki area toko yang masih tergembok.

Baca Juga: Perkara Keterangan Palsu Di-SP3, Saksi Ungkap Identitas Liem Ming Lan dan Perceraian Debora Helmi

“Harusnya sudah buka ini majelis, itu diresplang tertulis buka jam 08.00-22.00 Wib. Tapi ini belum dibuka, padahal sudah jam 09.00 Wib lebih. Ada apa ini?,” ujar kuasa hukum penggugat, Hartono, Jumat (25/2/2022).

Hartono menyayangkan sikap pihak tergugat yang terkesan dengan sengaja tidak membukakan pintu pagar saat dilakukan pemeriksaan setempat. 

"Saya sangat sedih, sebenarnya pihak tergugat mengetahui kalau ada pemeriksaan setempat. Kita bisa melihat dalam papan pengumuman bahwa toko ini buka mulai pukul 08.00 sampai 22.00 Wib. Padahal juga tertulis bahwa hari libur nasional tetap buka, dari sini tampak terlihat bahwa ada unsur kesengajaan,” ujar Hartono.

Hartono menambahkan, secara fakta hukum bahwa aset yang dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim adalah masuk dalam objek sengketa. Yang mana terdiri dari dua sertifikat masing-masing luasnya 507 meter persegi dan 517 meter persegi dengan total luasnya 1024 meter persegi.

Hartono menyatakan, objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat ini adalah daerah sentra bisnis dengan nilai jual yang sangat tinggi yakni minimal Rp 30 juta per meternya. Jadi kalau luasnya 1000 meter persegi aja sudah Rp 30 miliar. 

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

"Jadi mana bisa klien saya hanya menerima Rp 3 miliar untuk harta gono gini, itupun dibayar dengan dicicil,” ujar Hartono.

Masih menurut Hartono, azaz keadilan harus benar-benar diterapkan dalam perkara ini. Hal ini tidak hanya berlaku buat Rosetiawati saja namun semua masyarakat Indonesia yang sedang berjuang menuntut hak-haknya maka harus dibela.

Sementara Rose menyatakan, aset yang dilakukan pemeriksaan setempat ini adalah aset yang dia beli bersama mantan suaminya. Tanah tersebut, dia beli bersama suami sekitar tahun 2010 keatas.

“Sekitar tahun 2014 baru buka tokonya, sementara perceraian pada tahun 2016,” ujar Rose.

Baca Juga: PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda

Sebelumnya, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan setempat di dua objek sengketa yaitu sebuah rumah yang ada di Ngagel Jaya Barat Nomer 5 dan juga sebuah toko di Ngagel Jaya Selatan nomer 83. Tempat pertama yang dilakukan pemeriksaan setempat adalah rumah yang ada di Ngagel Jaya Barat nomer 5. Ada beberapa hal yang ditanyakan hakim baik itu penggugat maupun tergugat. Yakni terkait batas-batas rumah baik dari sisi barat, timur, utara maupun selatan.

Hal yang sama juga dipertanyakan hakim saat melakukan pemeriksaan setempat kedua yakni toko di Ngagel Jaya Selatan nomer 83. 

Di obyek yang kedua ini, majelis hakim memeriksa bagian depan bangunan yang masih terkunci, karena toko aksesoris belum buka atau beroperasi.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru