Resmi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Azis Samual Resmi Ditahan

JAKARTA - Politikus senior Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Azis Samual resmi ditahan polisi.

"Sudah, sudah ditahan mulai malam ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dilansir detik, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Bubarkan Balap Sepeda Angin, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok

Zulpan mengatakan Azis Samual ditahan selama 20 hari ke depan. Zulpan juga menyebutkan penahanan Azis Samual adalah subjektifitas penyidik.

"(Alasan ditahan) ya itu subjektifitas penyidik," imbuhnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari alat bukti yang dimiliki, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (1/3) malam.

"Kami semua menetapkan selesainya kurang-lebih jam 16.00 WIB. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan tadi malam hasil gelar perkara kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.

Baca Juga: Dua Tukang Parkir Keroyok Anggota TNI, Diduga Terkait Uang Parkir

Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Azis Samual. Saat ini Azis Samual berstatus dalam penangkapan dan ditahan-tidaknya akan ditentukan seusai pemeriksaan sebagai tersangka.

Cilegon dalam

"Surat perintah penangkapan punya waktu 1x24 jam. Berarti kurang-lebih jam 19.45 WIB atau jam 20.00 WIB. Kita masih punya waktu 1x24 jam dari sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan," jelasnya.

Sejauh ini polisi masih menggali motif Azis Samual di kasus ini. Pasalnya, Azis Samual tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Pasutri Dikeroyok Oknum Pesilat di Kediri 

"Motif ini masih kita dalami. Masih kita dalami karena, sampai saat ini pun yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya dan itu adalah hak Tersangka," ujar Tubagus.

Tubagus mengatakan pihaknya akan menggali soal motif Azis Samual ini dengan alat bukti lain yang dimiliki penyidik.

"Sedangkan motivasinya nanti, masih kita gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," imbuhnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru