MAKASSAR - Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah mendalami dugaan pemerkosaan oknum perwira polisi terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Pihak keluarga siswi SMP berusia 13 tahun yang diduga jadi korban budak seks oknum perwira polisi berpangkat AKBP dengan inisial M, mengaku telah menyetor sejumlah bukti. Di antaranya bukti chat oknum perwira polisi kepada korban dan hasil visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sulsel.
Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
"Sudah ada bukti-bukti yang dikasi sama Propam. Ada bukti chat semua," kata kakak kandung korban, AI (28), Senin (28/2/2022), dilansir detik.
AI belum membeberkan lebih lanjut isi chat yang dijadikan bukti itu. Namun, ia mengatakan hingga kasus ini mulai diusut Propam Polda Sulsel, perwira polisi tersebut masih berusaha menghubungi korban.
"Terakhir dia chat dari tadi kenapa kita kasi begitu ka (kenapa korban melaporkan AKBP M ke Propam)," ungkap AI.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan perwira polisi tersebut akan dipanggil untuk klarifikasi. Ia memastikan, jika informasi benar akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
"Masih dilidik. Adanya isu itu akan kita konfirmasi kepada yang bersangkutan. Kalau benar akan diproses lebih lanjut. Sebaliknya, jika tidak benar akan kita bersihkan nama yang disangkutkan," kata Agoeng, Senin (28/2/2022).
Agoeng mengatakan, pihaknya belum bisa berasumsi sebelum dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun, jika informasi tersebut ternyata benar, yang bersangkutan terancam mendapatkan sanksi.
"Kita tidak bisa menduga-duga. Namun, kalau benar pasti akan ada sanksi bagi oknum yang melanggar," tambahnya.
Baca Juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun diduga menjadi korban pencabulan oknum perwira yang bekerja di Dit Polairud Polda Sulsel.
Korban sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah oknum perwira polisi tersebut. Kejadian diduga sudah berbulan-bulan dalam rentang waktu Oktober 2021 hingga Februari 2022.ik
Editor : Redaksi