SURABAYA (Realita) - Pekerja, terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat (4/3/2022), Anggoro bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang mengalami musibah kecelakaan kerja.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Adalah Agung Dwi Cahyono. Pengemudi Ojek Online (Ojol) ini mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 3 bulan lebih dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Karena, sebagaimana diketahui, Agung terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada dua program perlindungan JKK dan JKM sejak 2018 dengan besaran iuran Rp16.800,- per bulan.
"Sesuai amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Anggoro.
Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dirinya menjadi saksi bahwa perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.
Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar minimal dua program, yaitu JKK dan JKM.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sobibabtur, isteri dari Agung, merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterimakasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini. Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK, karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Agung begitu mengalami kecelakaan ini langsung dilarikan ke RS Siloam yang juga sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra BPJAMSOSTEK. Rumah sakit ini dengan mudah mengetahui status kepesertaan Agung pada BPJAMSOSTEK saat pertama datang dan langsung melakukan tindakan medis untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerjasama dengan rumah sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangat penting, mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," kata Anggoro.
Senada dengan Anggoro, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian yang ikut hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan, perawatan intensif yang diterima korban adalah salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja atas keikutsertaannya di BPJAMSOSTEK.
"Tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban, tetapi manfaat ini juga dirasakan langsung oleh keluarga korban yang mengalami musibah. Ini menjadi bukti kembali bahwa Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK akan terus memberikan yang terbaik dengan melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia," tutup Deny.gan
Editor : Redaksi