SURABAYA (Realita)- Arif Trilaksana (24), petugas Jasa Marga menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 2 poket ganja. Arif ditangkap saat melakukan berpatroli di Jalan Tol Gempol-Pandaan.
Dihadapan mejelis hakim Johannes Hehamony, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari anggota Polrestabes Surabaya yakni Havid Kurniawan.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Dalam keterangannya saksi Havid mengatakan penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus tersangka Nanang.
"Setelah kami lakukan pengintaian terdakwa kami tangkap di Tol Pandaan - Pasuruan dan ditemukan dua poket ganja,"kata Havid di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/5/2021).
saat pengeledahan ditemukan 2 poket ganja di dalam tas.
Disinggung oleh Sulton selaku penasehat hukum terdakwa terkait penangkapan, apakah saat itu terdakwa sedang transaksi atau memakai narkoba?
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
"Tidak, terdakwa saat itu sedang menjalankan tugas patroli di jalan tol,"Kata Havid.
Barang bukti tersebut, lanjut Havid kami ditemukan di tas yang berada di belakang kursi Jok mobil patroli.
Atas keterangan saksi itu, terdakwa Arif Trilaksana membenarkan. "Benar pak hakim,"jawabnya saat dikonfrontir hakim.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Kepolisian Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa di Km 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan dan ditemukan barang bukti 2 poket ganja seberat 2 gram.
Terdakwa Arif Trilaksana merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) PT JPT.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ys
Editor : Arif Ardliyanto