SURABAYA (Realita) - Setiap pekerja memiliki risiko yang bisa berakibat buruk. Seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) yang kecelakaan tiga bulan lalu hingga saat ini belum sadarkan diri. Biaya pengobatan medis telah mencapai Rp1,2 miliar, yang semuanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Agung Dwi Cahyono, driver ojol yang malang itu, belum lama ini dijenguk Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin di Rumah Sakit Siloam Surabaya.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Pada wartawan, Anggoro menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Dituturkan, Agung Dwi Cahyono kecelakaan saat akan mengambil orderan pelanggan pada 23 Nopember 2021 lalu.
Tabrak lari tersebut berakibat fatal. Meski sudah dua kali operasi kepala (Trepanasi), Agung hingga saat ini masih belum sadarkan diri di ruang ICU. Biaya perawatan dan pengobatan Agung di rumah sakit ini telah mencapai Rp1,22 miliar.
Akan tetapi, seluruh biaya rumah sakit tersebut semuanya ditanggung BPJAMSOSTEK. Karena, Agung peserta BPJAMSOSTEK. Sejak 2018 Agung terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp16.800,- per bulan.
"Sesuai amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau dinyatakan selesai secara medis tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Anggoro.
Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio yang ikut hadir menyatakan, mengapresiasi perlindungan BPJAMSOSTEK. Agus siap komitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Saya telah menjadi saksi bahwa perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja adalah fakta yang harus saya sampaikan pada para mitra Gojek di manapun berada," ujarnya.
Anggoro menambahkan, BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Namun khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa mendaftar minimal dua program, yaitu JKK dan JKM.
Istri Agung, Sobibabtur, menyatakan, sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Ia tidak henti-hentinya menyampaikan terimakasih pada BPJAMSOSTEK atas semua yang diberikan pada suami dan keluarganya semenjak suaminya mengalami kecelakaan.
Selama Agung dirawat di rumah sakit, upahnya juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK. Karena, ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, dan 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh sebesar 50%.
Agung begitu mengalami kecelakaan langsung dilarikan ke RS Siloam yang juga sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra BPJAMSOSTEK. Rumah sakit ini dengan mudah mengetahui bahwa Agung peserta BPJAMSOSTEK, dan langsung melakukan tindakan medis untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerjasama BPJAMSOSTEK dengan rumah sakit sebagai PLKK tidak hanya dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangat penting, mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," kata Anggoro.
Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, menyampaikan turut prihatin atas musibah yang menimpa Agung. "Semoga driver ojek online yang mengalami musibah ini lekas sembuh dan bisa bekerja kembali," ucap Trioki saat dihubungi Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, ini bukti kongkrit bahwa BPJAMSOSTEK melaksanakan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang mengalami resiko.
"Dalam kesempatan ini kami mengimbau bagi para driver ojek online yang lain yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK segeralah daftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga jika terjadi resiko dalam menjalankan profesinya semua biaya pengobatan sudah ditanggung oleh BPJAMSOSTEK," pungkas Trioki.gan
Editor : Redaksi