Jaksa Agung Ancam Anak Buahnya yang Main Proyek, Masyarakat Silahkan Melapor

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka hotline khusus untuk mengadukan oknum jaksa nakal yang bermain proyek. Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya oknum jaksa yang bermain proyek.

"Jaksa Agung RI juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline WhatsApp 0813-8963-0001," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun

"Adapun untuk identitas keamanan pelapor, Jaksa Agung akan memberikan jaminan dan perlindungan secara penuh," imbuhnya.

Sumedana mengatakan berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin masih ada Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Pembuatan hotline WhatsApp ini untuk meningkatkan integritas pegawai Kejaksaan Republik Indonesia baik jaksa maupun pegawai Kejaksaan, serta meningkatkan peran serta masyarakat. Masyarakat yang ingin melaporkan oknum jaksa nakal dapat melakukan WhatsApp ke 08138963001, Kejaksaan menjamin identitas dan keamanan pelapor.

Cilegon dalam

"Dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan Republik Indonesia baik Jaksa maupun pegawai Kejaksaan, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh pegawai Kejaksaan termasuk para pejabat tinggi yang bertugas di pusat ataupun di daerah untuk jangan bermain dalam proyek," tuturnya.

Baca Juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap

Lebih lanjut, apabila terbukti masih ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek pengadaan barang dan jasa, Sumedana mengatakan, maka Jaksa Agung akan menindak secara tegas.

"Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua," kata Jaksa Agung Burhanuddin melalui Ketut Sumedana.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru