Pastikan Implementasi JKP, Menaker dan Dirut BPJAMSOSTEK Dialog dengan Peserta

JAKARTA (Realita) - Sejak 1 Februari 2022 para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajukan manfaat JKP, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah berdialog dengan peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3/2022). 

Kegiatan ini dihadiri 10 perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP. Sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Ida Fauziah mengatakan, pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang, dan di antaranya sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan. Artinya, mereka juga telah masuk ke manfaat kedua dari JKP, yaitu akses ke pasar kerja. 

Disebutkan Anggoro, hingga saat ini sebanyak 60 pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id. 

“Saya bersama Dirut BPJAMSOSTEK melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK di sembilan provinsi Indonesia,” tutur Ida Fauziah. 

Dirinya menyatakan, infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. “Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” jelasnya. 

Anggoro kemudian menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini. Pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. 

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali. 

Dia menambahkan, dari total 125 orang pekerja sudah tersalurkan Rp225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

“Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta,” tutur Anggoro. 

Cilegon dalam

Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, yakni sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial.

“Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik. Oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” tambahnya. 

Senada dengan Menaker, Anggoro mengatakan program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini. 

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Program JKP ini diperuntukkan segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lain yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerjaan santunan pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP. 

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” kata Anggoro.

Ditemui dalam kesempatan lain, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian menjelaskan, manfaat JKP ini sudah terlaksana sejak Februari lalu. Hingga kini di Jawa Timur sendiri sudah beberapa pekerja yang mengajukan klaim JKP, dengan total 26 pekerja yang sudah dilakukan pembayaran.

“Sudah kami bayarkan hak pekerja yang memang mengalami pemutusan hubungan kerja. Tidak hanya uang tunai, pekerja juga akan mendapatkan manfaat lain, yaitu informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Tentu ini menjadi bukti pemerintah hadir untuk terus mensejahterakan rakyatnya melalui BPJAMSOSTEK,” tutup Deny.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru