JAKARTA (Realita) - Bahwa dalam pandangan dan keyakinan saya, tidak seluruh warga Papua setuju dengan gerakan baik KKB atau OPM dan asumsi saya justru KKB atau OPM adalah kelompok minoritas yang belum tentu didukung oleh mayoritas warga Papua. Sehingga tulisan ini semata-mata bukan merupakan penolakan atas kebijakan pemerintah yang menetapkan KKB sebagai teroris namun sebagai pandangan hukum secara murni sesuai dengan keyakinan dan pengetahuan saya secara deskriptif semata.
Apakah tidak terlalu terburu-buru Pemerintah RI menetapkan KKB sebagai teroris. Persoalannya apakah sesungguhnya yang menjadi motif KKB melakukan perbuatan kriminal bersenjata di tanah Papua. Jika benar bahwa tujuannya semata-mata untuk tujuan kemerdekaan Papua maka lebih tepat tindakan kekerasan tersebut dapat kualifikasikan sebagai bentuk perbuatan separatisme bukan perbuatan terorisme.
Baca Juga: Desertir TNI yang Jadi Anggota KKB Papua, Danis Murib Ditembak Mati
Bukankah dalam perspektif historika Papua sejak sebelum bahkan setelah Indonesia merdeka sudah di provokasi atau terprovokasi oleh Kerajaan Belanda yang berusaha melepaskan Papua dari Indonesia. Sehingga masyarakat Papua sebagian merasa berhak memperjuangkan atas kemerdekaannya sendiri.
Jika demikian halnya maka sikap batin ketika melakukan perbuatan pidana dibenaknya terbersit bertujuan ingin merdeka (mens rea). Sedangkan kejahatan yang dilakukan atau bentuk perbuatan lahiriahnya tentu bervariasi (actus rea).
Dalam motif bentuk perbuatan seperti itu dibenaknya telah terinternalisir bahwa yang menjadi musuh utamanya KKB tentunya TNI atau Polri. sehingga ada kemungkinan ketika berhasil menembak mati yang dianggap sebagai musuhnya lebih-lebih yang meninggal seorang Jenderal hal tersebut semakin menambah semangatnya untuk bertempur mengingat yang ada dalam benaknya hanya ada satu "berjuang untuk merdeka" .
Tentu saja sangat berbeda dengan ideologi teroris, dimana musuh utamanya adalah umat manusia di bumi yang ideologinya berseberangan dengan ideologi teroris pasti dianggap sebagai musuhnya. Sehingga bukan hanya TNI dan Polri semata yang menjadi target sasarannya teroris tetapi umat manusia di bumi yang membedakan juga siapa sesungguhnya pemimpin teroris itu lazimnya tidak jelas subyek hukumnya. Berbeda dengan OPM dan / atau KKB siapa pemimpinnya jelas dan siapa yang dianggap sebagai musuhnya juga jelas.
Bahkan tempat kejadian perkara (locus delictie) sebagai obyeknya adalah dunia (seluruh wilayah negara di dunia) sedangkan KKB atau OPM obyeknya khusus wilayah Papua. Sementara teroris itu musuhnya adalah umat manusia siapa saja yang dianggap berbeda ideologi sehingga teroris itu musuh bersama umat manusia.
Berbasis pada teori perbuatan dalam hukum pidana maka menetapkan KKB dan / atau OPM sebagai TERORIS masih diperlukan kajian yang sangat serius dan mendalam. Jika pemerintah tergesa-gesa dalam menetapkan politik hukumnya / politik hukum pemidanaannya dapat berakibat merugikan negara dalam upaya melumpuhkan semangat OPM untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua.
Dan bahkan secara hipotetis dapat di diskripsikan bahwa dengan ditetapkannya sebagai TERORIS bisa menjadi pintu masuk (entrance) bagi OPM dan / atau KKB untuk membangun simpatisan dunia dengan mengusung isu kejahatan HAM. Jadi haruslah ekstra berhati-hati mumpung belum terlanjur. Bahwa apapun kita rakyat Indonesia wajib bersatu padu luluhkan hati dan perasaan saudara kita rakyat Papua yakinkan bahwa kita adalah saudara sebangsa dan setanah air bukan musuh.
Bahkan dalam spektrum pemikiran kedepan siapa yang bertanggung jawab jika dalam memberantas TERORIS di tanah Papua kemudian berakibat terjadinya pelanggaran HAM berat disaat negara kesulitan ekonomi bahkan minus pertumbuhan.
Baca Juga: KKB Papua Tembak Kepala Tukang Ojek Bernama Zainul hingga Tewas di Tempat
Dan, siapa yang bisa menjamin bahwa Papua tidak akan lepas dari NKRI setelah dinyatakan sebagai TERORIS baik yang ditujukan kepada KKB dan / atau OPM.
Untuk itu sekali lagi harus berhati-hati mumpung masih belum terlalu jauh. Disisi lain dalam implementasinya apakah pemerintah sudah memiliki standarisasi dalam menentukan kriteria untuk membedakan antara KKB dengan OPM.
Saran
Criminal justice sistem berdasarkan KUHP dan KUHAP adalah cara yang paling efektif untuk melakukan pemberantasan atas terjadinya kejahatan dalam bentuk kriminal yang dilakukan oleh siapapun tidak pandang bulu baik WNI penduduk asli Papua maupun WNI pendatang.
Baca Juga: Rambo dan Temannya Tembak Tukang Ojek di Bagian Kepala hingga Tewas
Semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk patuh dan hormat dengan hukum positif yang berlaku. Keberadaan TNI dalam perspektif harmonisasi hukum masih dapat bersinergi dengan Polri dalam rangka pencapaian tujuan penegakkan hukum (Law Enforcement). Beb
Jakarta 3 Mei 2021
Oleh : Dr. H. Suhardi Somomoeljono SH MH.
(Akademisi dan Praktisi Hukum)
Editor : Redaksi