PONOROGO (Realita)- Galih Kusuma (42) alias Cak Benu terpidana kasus investasi sapi bodong Rp 585 miliar, tewas saat menjalani hukuman di Rutan kelas II B Ponorogo. Pria berbobot 144 kilogram ini tewas akibat serangan jantung.
"Memang benar meninggal dunia, Minggu dini hari. Sakit jantung," kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Purwo mengaku, terpidana kasus penipuan yang sempat menggemparkan Ponorogo tahun 2020 ini, tewas saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Aisyah Ponorogo. Napi Galih sendiri telah 3 kalie mengalami serangan jantung selama proses penahanan di Rutan Ponorogo.
" 1 kali sebelum masuk Rutan. Yang 2 kali di Rutan. Untuk yang sebelum ini diopname 10 hari, " ungkapnya.
Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
Purwo menambahkan, Galih alias Cak Benu baru 2 tahun menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Ponorogo. Ia ditahan di Rutan sejak 1 Maret 2020 lalu, dimana putusan pengadilan atas kasusnya jatuh pada 4 Desember 2020 lalu dengan vonis penjara selama 16 tahun.
"Jadi ini Galih baru menjalani 2 tahun penjara dari total 16 tahun," bebernya.
Baca Juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan
Purwo megatakan, Cak Benu dimakamkan pada Minggu (13/3/2022) pagi kemarin. Ia dimakamkan di daerah asalnya, di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
"Galih tidak pernah mengeluh. Sebelum meninggal itu ya beraktifitas seperti biasa. Tapi ya itu sering lelah, karena kakinya bengkak, " pungkasnya. znl
Editor : Redaksi