Molor, Ranwal RPJMD Ponorogo Diklaim Langgar Aturan

PONOROGO (Realita)- Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo  2021-2026 dituding melanggar aturan, ini lantaran dokumen program kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu hingga kini belum juga dikirim ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk dikonsultasikan kendati telah melampaui 68 hari. 

Padahal sesuai pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 86 tahun 2017  berbunyi, konsultasi Ranwal RPJMD kepada Gubernur dan mentri paling lambat dilakukan 50 hari  setelah kepala daerah dilantik. Dimana Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sendiri resmi dilantik pada 26 Februari lalu atau bila dihitung sampai saat ini telah mencapai 68 hari.

Baca Juga: 3 Minggu Sumbang PAD Ponorogo Rp 360 Juta, Pasar Malam Aloon-Aloon Diperpanjang

"Kalau sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 50, dokumen Ranwal RPJMD yang telah mendapat nota kesepahaman dengan DPRD itu paling lambat dikirim ke Gubernur 50 hari kerja, setelah pelantikan. Kalau  sampai saat ini sudah melebihi ketetuan yang ada," ujarnya Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Senin (03/05).

Ironisnya, Sunarto mengaku dokumen penyesuaian Ranwal RPJMD dari Pemkab baru saja dikirim ke DPRD Ponorogo, usai mendapat rekomendasi Pansus dan nota kesepahaman Dewan pada Paripurna 15 April lalu. Molornya pengiriman penyesuaian Ranwal RPJMD ini ke dewan  diklaim menambah panjang masa keterlambatan pengiriman dokumen tersebut.

" Baru pagi ini (Senin kemarin.red) saya terima, tentunya dokumen ini akan kita bahas dan cermati lagi, apa betul rekomendasi Pansus kemarin sudah dicantumkan apa belum, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Ponorogo," jelasnya.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Sunarto menambahkan kendati molor dan melanggar aturan, namun tidak ada sanksi atas keterlambatan pengiriman konsultasi Ranwal RPJMD Bupati Sugiri tersebut. Namun ia mendesak Pemkab untuk lebih tepat waktu dalam pengeriman dokumen ini, mengingat penetapan Perda RPJMD akan dilakukan Agustus mendatang.

" Kalau sanksi memang tidak ada. Tapi secara kewajiban moral kita berharap itu tepat waktu. Dan yang paling penting bagaimana Raperda RPJMD bisa tepat waktu, karena sesuai aturan maksimal 6 bulan setelah dilantik itu harus di Perdakan," tegasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno yang mencermati dokumen Ranwal RPJMD Bupati, menemukan sejumlah hasil pansus tidak dicantumkan dalam dokumen penyesuaian. Di antaranya tidak dicantumkannya rekomendasi Pansus terkait penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) 27 persen. Dimana Pemkab masih memasukan penembahan alokasi dana ke desa 27 persen dalam dokumen penyesuaian Ranwal RPJMD.

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

"Ternyata masih ada satu yang prinsip yang belum dirubah. Dimana penambahan alokasi dana desa 27 persen belum masuk. padahal itu hasil pansus yang diparipurnakan. Dimana bupati sudah sepakat, mending ndak usah diparipurnakan, kalau tidak sepakat masih bisa diperpanjang pembahasanya," tegasnya, Selasa (04/05). 

Diketahui sebelumnya, Ranwal RPJMD Ponorogo tahun 2021-2026 panen catatat dari 4 Pansus DPRD. Kalangan dewan meminta dokumen Ranwal RPJMD mengacu Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, dimana penyusunan Ranwal RPJMD harus mencantumkan janji bupati saat kampanye baik lisan dan tertulis. Tak hanya itu, Dewan juga meminta program penambahan ADD 27 persen serta alokasi dana oprasional RT pertahun 10 juta juga dicantumkan dalam dokumen. Pemkab pun berjanji melakukan pembenahan Ranwal RPJMD, dan dibuktikan dalam nota kesepahaman bersama DPRD dalam Paripurna 15 April lalu. Lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru