PRINGSEWU (Realita)- Tanah bengkok seluas 5300M milik aset desa Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu diduga diperjualbelikan.
Menurut warga, tanah Bengkok tersebut milik Pekon yang dimiliki secara turun temurun.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu
Warga mengatakan, adapun persoalan yang menyangkut tanah aset desa, harus melalui prosedur bupati dan kementerian
Tanpa melalui mekanisme yang ada, tiba-tiba tanah tersebut dijual oleh kepala Pekon berinisial KHM kepada seorang pengembang lalu dikaplingkan tanpa melalui aturan yang ada.
Tidak hanya tanah Bengkok seluas 5300M saja, termasuk 57 Meter tanah Bengkok yang berada dipekon tersebut juga diperjualbelikan oleh kepala Pekon KHM.
“Namun untuk tanah yang seluas 57meter tersebut sudah dikembalikan lagi setelah adanya tanah seluas 5300 meter tersebut bergejolak, “beber Selamet Riadi Abdilah dan Muhammad Tohori , tokoh masyarakat setempat, Kamis (17/3/22).
Dikatakan mereka, adapun penjualan tanah Bengkok yang diduga dilakukan oleh kepala Pekon Rejosari sudah menyalahi aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penyidik Kejari Sidoarjo Sita Lahan TKD 3.882 Meter Persegi di Desa Gempolsari
Sejauh ini pihak pekon beserta masyarakat berupaya melakukan upaya mediasi.
“Untuk mediasi yang pertama tidak menemukan jawaban, lalu kembali dilakukan mediasi kedua. Pada mediasi tersebut, dihadiri pihak kecamatan, polres, polsek namun kami tetap tidak menemukan hasil karena kami disuruh pulang tanpa diberikan jawaban dan akhirnya kami menempuh jalur hukum,“terangnya.
Masyarakat berharap, sambungnya, agar tanah tersebut dikembalikan dengan keadaan yang semula.
Baca Juga: Konflik Tanah Kas Desa Weru Lamongan Berbuntut ke Legislatif
“Kami sudah melakukan somasi melalui sektor, polres, Polda, Polri, kejari, Kejaksaan agung, KPK RI. Harapan kami ini bisa diawasi dengan baik agar tidak ada campur tangan pribadi, agar prosesnya nanti bisa diawasi dengan baik. Harapan kami tanah tersebut dikembalikan seperti semula dan dikembalikan kepada Pekon karena ini merupakan aset Pekon dan semuanya akan kembali berjalan normal,“pungkasnya.
Kepala Pekon Rejosari KHM saat dikonfirmasi mengatakan, adapun persoalan tanah tersebut sudah melalui proses musyawarah baik BHP serta kelembagaan lainnya, mengingat tanah tersebut tadinya tidak produktif.
” Kita sudah musyawarah ada BHP semuanya lembaga musyawarah dan saya hanya kepala Pekon. Semuanya sudah melalui mekanisme, “singkat KHM.tim
Editor : Redaksi