Angin Prayitno Aji, dari Dugaan Aniaya Wartawan hingga Ditahan KPK

JAKARTA- KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak. Angin Prayitno diduga tersandung kasus suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.

Pantauan di lokasi, pukul 16.25 WIB, Selasa (4/5/2021), Angin Prayitno tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.

Baca Juga: Gencar Promosikan Omnibus Law, Inul Kini Keluhkan Pajak Usaha Hiburan

KPK sendiri belum menjelaskan detail konstruksi perkara ini. Penjelasan detail bakal disampaikan dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Angin Prayitno telah dicegah KPK ke luar negeri sejak 8 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri itu terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

KPK juga sempat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4). Namun penggeledahan itu 'zonk' karena diduga ada sebuah truk yang telah membawa kabur dokumen sebelum penyidik KPK datang ke kantor PT Jhonlin Baratama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

Baca Juga: DJP Jatim I Serahkan Dirut PT PUI ke Kejari Surabaya

"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

Angin juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (28/4). Namun, dia hanya bungkam saat ditanya soal materi pemeriksaannya. Angin merupakan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.

Baca Juga: Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis Monitorindonesia.com Diteror

Sebelumnya nama Angin juga menuai kontroversi karena diduga menganiaya wartawan Tempo, Nurhadi. Nurhadi diduga mengalami kekerasan saat meminta konfirmasi Angin Prayitno Aji soal kasus korupsi pajak. Dua polisi diduga sebagai pelaku.

Nurhadi mengalami kekerasan ketika ia setelah mengambil foto dan hendak meminta korfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Kontributor untuk Tempo itu sempat disekap akibat upayanya mengumpulkan bahan soal kasus korupsi pajak yang melibatkan Angin.ik/hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru