SURABAYA (Realita)- DI bawah teriknya matahari, Yevhen Kuzora hanya duduk terdiam. Pandangan lurus ke depan. Dengan pikiran yang berantakkan.
Saat itu, ia sedang menunggu waktu persidangan dimulai. Ia terjerat kasus pencurian data nasabah (Skimming). Ratusan orang pun saldonya hilang.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Dalam benaknya, warga negara Ukraina itu hanya ingin cepat pulang ke negaranya. Dirinya ingin bertemu dengan anak dan istrinya. Karena semenjak peperpangan melawan Rusia itu terjadi, keluarga kecilnya itu menghilang. Entah diungsikan ke mana.
“Semenjak saya di tahan, saya sudah tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga saya. Tapi, mereka mengetahui kalau saya di tahan,”ujarnya saat diwawancari Realita.co, Rabu (23/3/2022). Ia juga tidak mengetahui kondisi tempat tinggalnya saat ini.
Yevhen hanya bisa menggunakan bahasa negaranya. Ia tidak bisa menggunakan bahasa Inggris. Alhasil, ia hanya bisa berkomunikasi menggunakkan fasilitas Google Translate. Sehingga, ia tidak bisa leluasa untuk menceritakan kondisi yang dialaminya itu.
Namun yang pasti, dirinya tidak mengetahui kalau pekerjaan yang mengantarkan dirinya ke Indonesia itu ternyata tindak kriminal. Saat itu, ia berkenalan dengan seseorang di sosial media. Namun, sampai saat ini pria berkulit putih itu tidak mengetahui nama orang tersebut.
“Dia tidak memperkenalkan dirinya dan meminta saya untuk tidak menanyakan pertanyaan yang tidak perlu. Saya hanya diminta untuk melakukan pekerjaan saja. Hanya saya yang memberi tahu nama panggilan saya,” tambahnya.
Ia ditawarkan pekerjaan oleh orang tersebut. Karena keluarganya membutuhkan uang, sehingga ia mengambil pekerjaan itu. Dirinya dijanjikan upah Rp 10 juta setiap kali pekerjaan itu selesai.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
“Orang itu sempat mengirimkan uang ke rekening saya,” ucapnya.
Untuk melakukan pekerjaan itu, ia diarahkan oleh orang tersebut. Awalnya dirinya tidak mengetahui kalau pekerjaan yang dilakukan itu melanggar hukum di Indonesia. Setelah dirinya ditangkap dan disidang, barulah dirinya mengetahui kalau pekerjaan itu salah.
“Jujur, saya tidak mengetahui pekerjaan yang dilakukan itu adalah pekerjaan yang kotor. Saya hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya saja di Ukraina. Anak saya baru berusia 4 tahun,” bebernya.
Tindak pidana itu berawal saat Agustus 2021 Yevhen Kuzora mencari kerja di Internet. Setelah ia mendapat pekerjaan, ia diminta untuk menginstal aplikasi Wickr Me. Serta, Oktober 2021 terdakwa diminta untuk ke Indonesia. Tujuannya Denpasar dan Surabaya.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Saat berada di Denpasar, Yevhen diberi tugas untuk mengambil gambar mesin ATM. Serta menunjukkan lokasi mesin ATM itu. Lalu dokumen elektronik tersebut Terdakwa kirimkan menggunakan aplikasi Wickr Me.
Sebulan di Pulau Dewata, ia langsung berangkat ke Surabaya. Di kota itu, dirinya diberikan tugas sama. Selanjutnya, ia menggunakan software khusus mengakses data nasabah menggunakan laptop. Aksinya itu diarahkan oleh temannya.
Bahkan, ia bisa mengakses data elektronik di salah satu Bank di Tanah Air. Hingga mengetahui data pribadi nasabah. Termasuk PIN ATM nasabah di bank itu. Setelah itu, ia memindahkan saldo milik nasabah itu ke rekening lain. Sesuai petunjuk bosnya.
Karena perbuatannya itu, sejumlah nasabah kehilangan uangnya. Total kerugiannya sekitar Rp 3,4 miliar. Karena perbuatannya itu, Yevhen terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara, orang yang mengarahkannya sampai sekarang masih buron.ys
Editor : Redaksi