JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) ungkap dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank milik negara cabang Marabahan dengan menahan tersangka inisial MI selaku Manager Relationship.
"Tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri melalui pesan singkat, Rabu (23/03/2022).
Baca Juga: KPK Tangkap Buron Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak
Sebelumnya, MI saat sebagai saksi telah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali oleh Jaksa penyidik, namun kerap mangkir, karena kesal akhirnya Jaksa penyidik menjemput paksa MI.
"Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Membawa Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, penyidik selanjutnya melakukan penjemputan kepada saudara MI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," lanjut Mukri.
Baca Juga: Buron 6 Tahun, MafIa Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejagung
Usai dijemput paksa, MI diperiksa dan berdasarkan dua alat bukti MI ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Selanjutnya penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dengan didasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Penetapan MI sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 935/O.3/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selaku penyidik," tuturnya.
Baca Juga: 3 Kali Mangkir, Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tangkap Tersangka TPPU
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, agar memudahkan penyidikan, dan tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti.hrd
Editor : Redaksi